MonitorNusantara.com – Double Tree by Hilton Honors Hotel di Surabaya menjadi saksi dari sebuah langkah penting dalam upaya meningkatkan kompetensi dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, (9/7/24).
Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) yang berfokus pada perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen.
Acara ini menjadi implementasi konkret dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
UU P2SK bertujuan untuk mengembangkan dan memperkuat sektor keuangan di Indonesia.
Salah satu fokus utamanya adalah meningkatkan sistem perlindungan konsumen yang andal, pemberdayaan konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha jasa keuangan.
Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan pengembangan kompetensi SDM di sektor jasa keuangan.
Konvensi Nasional RSKKNI Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan di hadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, yang memberikan sambutan hangat melalui media Zoom.
Juga dihadiri oleh, Anggota Komisioner BNSP, NS. Aji Martono dan Perwakilan dari Stankom Kemnaker RI, Benny Timbul bersama Adhi Djayapratama.
Hadir juga Kepala OJK Institut Agus Sugiarto dan Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen, Rizal Ramadhani, juga Kepala Departemen Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Bernard Widjaja.
Hadir juga Direktur Perencanaan Pengembangan SDM OJK, Ni Nyoman Puspani, juga Direktur Perilaku PUJK, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis, OJK Jawa Timur, Dedy Patria hadir juga Supriyono, Direktur Pengawas Asuransi Jiwa, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Termasuk pelaku usaha sektor keuangan, Asosiasi, Kadin, LSP dan Akademisi Perguruan Tinggi, Mereka hadir dalam Konvensi untuk memberikan pendapat dan masukan terhadap rancangan SKKNI, sehingga menghasilkan standar kompetensi yang fit sebagai acuan dalam peningkatan kualitas SDM sektor jasa keuangan.
Keterlibatan mereka menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan ekosistem jasa keuangan yang lebih kompeten dan terpercaya.
RSKKNI yang dihasilkan dari konvensi ini melengkapi berbagai SKKNI yang sudah ada di industri jasa keuangan.
Standar kompetensi ini tidak hanya menjadi acuan baru bagi industri, tetapi juga membuka potensi profesi baru di semua industri jasa keuangan.
Dalam era globalisasi dan persaingan ketat, memiliki standar kompetensi yang jelas dan diakui menjadi kebutuhan yang mendesak.
Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), NS Aji Martono, dalam sambutannya menekankan pentingnya pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Ia menyatakan, “Semoga profesional di industri jasa keuangan terus berbenah dalam pengembangan dan penguatan SDM, khususnya di industri keuangan.”
Salah satu fokus utama dari konvensi ini adalah perlindungan konsumen.
Dengan adanya standar kompetensi yang jelas, pelaku usaha jasa keuangan diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik dan terpercaya kepada konsumen.
Perlindungan konsumen tidak hanya tentang memberikan rasa aman, tetapi juga tentang memastikan bahwa konsumen mendapatkan informasi yang benar dan lengkap mengenai produk dan layanan keuangan yang mereka gunakan.
Kompetensi yang baik di kalangan pelaku usaha jasa keuangan akan berkontribusi pada peningkatan literasi dan edukasi keuangan di masyarakat.
Edukasi yang baik akan membuat konsumen lebih cerdas dalam memilih produk keuangan, memahami risiko, dan mengambil keputusan yang tepat.
Hal ini sangat penting mengingat tingkat literasi keuangan di Indonesia yang masih perlu ditingkatkan.
Hasil dari konvensi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen, selaras dengan kode etik (code of conduct) yang berlaku di industri jasa keuangan.
Selain itu, konvensi ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi yang baik bagi para pelaku di industri jasa keuangan serta literasi dan edukasi bagi masyarakat Indonesia.
Tujuan akhir dari semua ini adalah memberikan perlindungan konsumen di seluruh sektor industri jasa keuangan.
Keterlibatan berbagai pihak dalam konvensi ini menunjukkan adanya komitmen bersama untuk menciptakan ekosistem jasa keuangan yang lebih kuat dan terpercaya.
Dengan adanya standar kompetensi yang jelas dan diakui, pelaku usaha jasa keuangan diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan mereka, sehingga dapat bersaing di pasar global.
Meski begitu, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam implementasi standar kompetensi ini.
Salah satunya adalah memastikan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan memahami dan menerapkan standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Selain itu, perlu ada upaya terus-menerus untuk meningkatkan literasi dan edukasi keuangan di masyarakat, agar mereka dapat memanfaatkan produk dan layanan keuangan dengan lebih baik.
Harapan besar disematkan pada hasil dari konvensi ini. Dengan adanya standar kompetensi yang fit dan diakui, diharapkan industri jasa keuangan di Indonesia dapat berkembang lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.
Selain itu, dengan adanya perlindungan konsumen yang kuat, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.
Konvensi Nasional RSKKNI bidang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen di Surabaya ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kompetensi dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Dengan adanya standar kompetensi yang jelas dan diakui, diharapkan pelaku usaha jasa keuangan dapat memberikan layanan yang lebih baik dan terpercaya kepada konsumen.
Selain itu, dengan adanya edukasi dan literasi keuangan yang baik, masyarakat dapat menjadi lebih cerdas dalam memilih dan menggunakan produk keuangan.
Semua ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia dan menciptakan ekosistem jasa keuangan yang lebih kuat dan terpercaya.