Buntut Polisi Tembak Polisi, Karo Paminal dan Kapolres Jaksel Dinonaktifkan

Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Pengungkapan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, terus bergerak dan memunculkan perkembangan mengejutkan.

Berita terbaru, tadi malam Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto terkait kasus polisi tembak polisi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.

“Pada malam hari ini Bapak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Yang pertama yang dinonaktifkan adalah Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Yang kedua, yang dinonaktifkan pada malam ini adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi,” ujar Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/7/2022).

Untuk penjabat sementara pengganti Budhi, secara administratif akan ditentukan oleh Kapolda Metro Jaya. Sementara pengganti Hendra Kurniawan tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Dedi.

Adapun penonaktifan tersebut buntut dari kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan keputusan penonaktifan ini wujud komitmen Kapolri yang ingin agar tim yang menangani kasus Brigadir J bekerja secara profesional.

“Ini merupakan suatu keharusan. Oleh karenanya, untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, pada malam hari ini Bapak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang,” kata Dedi.

Dedi Prasetyo menegaskan keputusan ini dilakukan dalam rangka menjaga objektivitas dan transparansi tim khusus yang bekerja mengungkap kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo.

“Yang pertama timsus terus bekerja. Dalam rangka menjaga independensi, objektivitas, transparansi, tim harus betul-betul menjaga marwah itu sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri,” kata Dedi.

Lanjutnya, tim khusus yang dibentuk Kapolri terus bekerja secara maksimal. Hari ini juga tim khusus menerima tim kuasa hukum dari keluarga Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Timsus Penembakan Brigadir J Temukan Rekaman CCTV

Menurut Irjen Dedi Prasetyo, Polri, tim khusus (timsus), dan keluarga Brigadir J juga telah melakukan gelar perkara awal terkait pelaporan kasus dugaan pembunuhan berencana.

Dalam gelar perkara awal itu, Polri, tim khusus, dan keluarga sepakat untuk melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

Autopsi ulang kenal istilah ekshumasi yakni, penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan dan kemudian mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.

Dedi mengatakan autopsi ulang akan dilakukan. Selain itu, Timsus sudah menemukan rekaman CCTV.

“Kita sudah menemukan CCTV dan bisa mengungkap jelas tentang konstruksi jelas kasus ini. CCTV ini sedang didalami timsus. Dan nanti akan dibuka apabila serangkaian proses telah dilakukan,” ujarnya.

Kuasa Hukum Korban Minta Tiga Pejabat Polri Dinonaktifkan

Sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta Kapolri agar menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dari jabatannya.

Hal ini disampaikan saat tim kuasa hukum melaporkan dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Kuasa hukum korban, Kamaruddin menyampaikan, ketiganya perlu dinonaktifkan agar penanganan perkara dugaan polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J bisa ditangani secara obyektif.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beberapa hari lalu telah menonaktifkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

Hal tersebut dilakukan demi objektivitas selama proses investigasi kematian Brigadir J dan membuat penyidikan menjadi semakin terang.

“Kami Putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan. Kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri,” kata Kapolri saat memberi keterangan pers di Mabes Polri, Senin, 18 Juli 2022. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: