Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Terima Penghargaan Penyelesaian Perkara Kejahatan Pertanahan Tahun 2022

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, mendapatkan penghargaan dari Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

LAMPUNG, MonitorNusantara – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, mendapatkan penghargaan dari Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto atas penyelesaian Target Operasi Kejahatan Pertanahan selama 2022 di Wilayah Provinsi Lampung.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto yang di dampingi oleh Dirjen 7 Kementerian ATR/BPN kepada Kepolisian, Kejati dan BPN Provinsi Lampung di Hotel Borobudur, Jakarta.

Penyelenggaraan Kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan ini di selenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan yang berlangsung mulai tanggal 5 – 7 Desember 2022 dengan mengedepankan prinsip kerja Melayani, Profesional, Terpercaya.

Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto mengucapkan selamat dan terima kasih atas Sinergi Kewilayahan yang telah mampu menyelesaikan target operasi Kejahatan Pertanahan dalam hal ini perkara-perkara Mafia Pertanahan di Wilayah Provinsi masing-masing.

“Saya ucapkan selamat atas penghargaan yang diraih, dan semoga ke depan terus lebih baik lagi dalam mencegah Kejahatan Pertanahan dan mampu menyelesaikan perkara-perkara Kejahatan Pertanahan di wilayah masing-masing,” Katanya di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (07/12/2022)

Lebih jauh, Hadi Tjahjanto bertekad akan memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya dan mempersempit ruang gerak kelompok yang kerap merugikan masyarakat tersebut dengan mengedepankan Sinergi 4 pilar yaitu BPN, Pemda, Aparat Penegak Hukum dan Badan Peradilan. “Kalau ada mafia tanah, kami akan perangi. Saya mengatakan, mafia tanah tidak boleh menang! Kami bersama 4 pilar akan gebuk”, ucapnya

Hadi pun mengingatkan mafia tanah untuk tidak kembali melakukan perampasan tanah yang sudah mempunyai hak milik. Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan berbagai upaya untuk memberantas mafia tanah di Indonesia. “Kita akan monitor, kita akan melakukan berbagai upaya. Tidak boleh mafia menang, tidak boleh. Kita harus menggebuk para pelaku kejahatan pertanahan dan mencari solusi terbaik penyelesaian permasalahan Pertanahannya,” lanjutnya.

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Hutagalung mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah memberikan Apresiasi Penghargaan dan terkhusus kepada Bapak Kapolda Lampung atas dukungan dan bimbingannya selama ini kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum. Begitu juga kepada Rekan-rekan Satgas Anti Mafia Tanah yang termasuk BPN Provinsi Lampung dan Kejati Lampung.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi Lampung yaitu rekan-rekan BPN Provinsi Lampung dan Kejati Lampung serta personel Ditreskrimum Polda Lampung dan Sat Reskrim Jajaran yang sudah memberikan kinerja terbaik dalam melaksanakan Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan selama Tahun 2022. Hal ini terealisasi atas sinerginya Kepolisian, BPN dan Kejati di Wilayah Provinsi Lampung dengan Baik, sehingga dapat melaksanakan pencegahan dan penyelesaian Kejahatan Pertanahan.” katanya.

Dia melanjutkan bahwasanya masih banyak perkara-perkara Pertanahan yang harus diselesaikan, hal ini menjadi tantangan tersendiri baginya bersama Satgas Anti Mafia Tanah. Harus mau duduk bersama dan saling memberikan masukan dan dukungan untuk mendapatkan solusi-solusi terbaik dalam penegakan hukum di wilayah lampung. Karena Lampung memiliki Karakteristik Kejahatan tersendiri di mana adanya tumpang tindih kepemilikan tersebut dilakukan dengan berbagai macam modus kejahatan. Maka dalam penanganan setiap Kejahatan Pertanahan harus hati-hati dan sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan sebagaimana mestinya, karena hal ini akan berdampak pada keabsahan hak kepemilikan seseorang atau kelompok/Korporasi.

“Jadi setiap penyelidikan dan penyidikan Kejahatan Pertanahan ini harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan dan Prosedur yang telah ditetapkan.” katanya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: