Hari Pertama Lapor Mas Wapres Terima 60 Pengaduan Mulai dari Kasus Tanah Hingga Soal Listrik

Kanal pengaduan "Lapor Mas Wapres" ini diluncurkan untuk membuat masyarakat semakin mudah menyampaikan keluhan, aduan hingga aspirasi kepada pemerintah.

Hari Pertama Lapor Mas Wapres Terima 60 Pengaduan Mulai dari Kasus Tanah Hingga Soal Listrik
Petugas dari tim Sekretariat Wakil Presiden menerima aduan atau laporan masyarakat pada kanal "Lapor Mas Wapres" di Istana Wakil Presiden Jakarta, Senin (11/11/2024). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Layanan pengaduan masyarakat “Lapor Mas Wapres” yang digagas oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menerima total 60 aduan warga pada hari pertama kanal tersebut diluncurkan di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta, Senin.

Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono mengatakan bahwa Wapres Gibran menginginkan adanya laporan berkala terkait aduan warga yang diterima oleh tim Sekretariat Wakil Presiden.

“Beliau sangat memerlukan rekap laporan harian, bulanan, kita laporkan. Mudah-mudahan jadi bahan beliau untuk pengambilan kebijakan,” kata Sapto Harjono saat ditemui di Istana Wakil Presiden Jakarta, Senin.

Sapto mengatakan Wapres Gibran, meskipun pada hari pertama peluncuran tidak memantau langsung proses pengaduan masyarakat, melakukan pengecekan laporan harian secara berkala.

Menurut Sapto, kanal pengaduan “Lapor Mas Wapres” ini diluncurkan untuk membuat masyarakat semakin mudah menyampaikan keluhan, aduan hingga aspirasi kepada pemerintah.

Dalam prosesnya, tim Setwapres akan mengumpulkan seluruh pengaduan yang telah dilaporkan oleh masyarakat, dan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga, maupun pemerintah daerah untuk melakukan tindak lanjut.

Masyarakat yang sudah mendapat nomor ID atas laporan mereka dapat meninjau progres pengaduan melalui kontak WhatsApp yang sudah tertulis, yakni di nomor 081117042207, atau melalui situs resmi setwapreslapor.go.id.

“Mereka bisa cek sejauh mana penanganan-nya dan untuk standar pelayanan di kami ada waktu 14 hari untuk proses analisis tadi dan nanti ditindaklanjuti ke kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” tutur Sapto.

Warga dari berbagai daerah pun memanfaatkan kanal “Lapor Mas Wapres” ini untuk mengadukan permasalahan mereka. Salah satu pengadu, Irwannur, dari Maluku mengadu terkait lahan aset miliknya yang dibangun menara PLN, namun lahan tersebut belum mendapat pembayaran dari pihak PLN.

“Permasalahan saya ini sudah diadukan ke PLN setempat dan dirapatkan dengan pemerintah daerah Maluku. Namun, kami dipersulit untuk bertemu dengan pimpinan PLN, kedatangan kami ditolak oleh pihak sekuriti,” kata Irwannur.

Senada dengan itu, permasalahan sengketa lahan lainnya juga dialami oleh Ali Chandra, dari Tangerang. Ali mengatakan bahwa perkara yang ia ajukan ke PN Tangerang sejak 2011 tidak menemui solusi. Tanah seluas 4,5 hektare yang ia klaim sudah dibayarkan ternyata bersengketa dengan PT Pembangunan Perisai Baja dan Alam Sutera.

“Saya sudah lapor polisi, ada buktinya, tapi proses hukumnya tidak berjalan. Petugas yang membantu dipindahtugaskan ke tempat lain karena mereka ada yang bantu, sedangkan saya ini seperti semut melawan gajah,” kata Ali.

Adapun layanan “Lapor Mas Wapres” di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Istana Wapres, Jakarta ini terus dibuka dengan jadwal Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan pengaduan masyarakat “Lapor Mas Wapres” yang digagas oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membatasi hanya 50 aduan warga yang masuk per hari khusus untuk jalur tatap muka di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta.

“Tentu terbatas dari sisi tenaga, sisi prasarana, mungkin kita akan batasi sementara sekitar 50 orang, nanti kita lihat perkembangannya,” ungkap Sapto Harjono.

Lapor Wapres Juga Bisa Via WA

Sapto menjelaskan bahwa selain layanan pengaduan secara langsung di ruang pengaduan Gedung Sekretariat Wakil Presiden, masyarakat bisa mengajukan pengaduan melalui kontak WhatsApp resmi “Lapor Mas Wapres” di nomor 081117042207, yang sebelumnya sudah diumumkan melalui instagram pribadi Gibran @gibran_rakabuming.

Layanan dari Jam 08.00 WIB sd Jam 14.00 WIB

Layanan “Lapor Mas Wapres” di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Istana Wapres, Jakarta ini dibuka pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Sapto mengatakan jika pukul 14.00 WIB masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan, tim Setwapres akan membuat toleransi waktu hingga aduan yang masuk tertangani.

“Waktunya dari jam 08.00 WIB sampai jam 12.00 WIB, istirahat. Kemudian pukul 13.00-14.00 WIB, selesai sampai jam 14.00 WIB. Jadi memang kita batasi dari sisi waktu, dan kita hitung-hitung kemungkinan dari sisi waktu 50 atau toleransi sampai 60 orang,” kata dia.

Alur Pengaduan

Adapun alur pengaduan masyarakat ini dimulai saat pengadu melakukan pengecekan di pos pengamanan oleh petugas Paspampres, sesuai standar pengamanan di Istana Wapres.

Kemudian, pengadu memasuki lobi gedung untuk mengambil nomor antrean pada mesin kios, dan menuju meja registrasi yang kosong.

Petugas registrasi akan meminta pengadu untuk mengeluarkan kartu identitas yang nantinya ditukar dengan ID tamu. Pengadu akan diarahkan menuju ruang pengaduan masyarakat oleh petugas.

Sesampainya di ruangan, terdapat 10 meja yang masing-masing diisi oleh dua hingga tiga petugas penerima pengaduan dari tim Setwapres. Berdasarkan pengamatan Antara, petugas dari tim Setwapres yang melayani pengaduan tersebut mengenakan rompi biru muda.

Masyarakat pengadu akan diarahkan menuju salah satu meja, sesuai dengan informasi yang tertera di layar. Pada tahap selanjutnya di meja pelaporan, masyarakat bisa menceritakan perihal kasus maupun permasalahan atau aspirasi yang ingin disampaikan.

Setelah laporan aduan dimasukkan dan dibuatkan ID oleh petugas, petugas akan memberikan bukti laporan yang disampaikan oleh pengadu. Durasi pelaporan ini bergantung dari masing-masing laporan yang diberikan kepada petugas Setwapres, yakni umumnya berkisar 15-20 menit untuk keseluruhan proses.

Pengadu yang telah memiliki nomor ID laporan, dapat meninjau proses atau tindak lanjut laporannya melalui kontak WhatsApp yang sudah tertulis, yakni di nomor 081117042207, atau melalui situs resmi setwapreslapor.go.id. (Antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *