Jaksa Agung Rotasi Pejabat Eselon II dan III

EDITOR.ID – Jakarta, Jaksa Agung Burhanuddin merotasi besar-besaran pejabat eselon II dan III di seluruh Indonesia.
Rotasi itu dilakukan di sela-sela pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Wakil Jaksa Agung RI yang dijabat oleh Setia Untung Arimuladi.
Rotasi itu dilakukan dengan penerbitan dua Surat Keputusan Mutasi dan Promosi Pejabat Eselon II dan Pejabat Eselon III di seluruh Indonesia.
Pada Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 83 Tahun 2020 tertanggal 4 Mei 2020, Jaksa Agung memberhentikan dan mengangkat 37 pejabat Eselon II.
“Mulai dari jabatan koordinator, wakil kepala kejaksaan tinggi, kepala biro, kepala kejaksaan tinggi, direktur dan inspektur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dalam siaran tertulisnya, Jakarta, Senin (4/5/2020).
Sedangkan pemberhentian dan pengangkatan 174 pejabat eselon III tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-307/C/05/2020 tanggal 4 Mei 2020.
“Meliputi jabatan koordinator, kepala bagian tata usaha di kejaksaan tinggi, asisten, kepala sub direktorat, inspektur muda atau kepala bagian dan kepala bidang di Kejagung dan kepala kejaksaan negeri,” ujar Hari. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: