Jaksa yang Tuntut Ahok Sukses Raih Jabatan Jampidsus

EDITOR.ID, Jakarta,- Ali Mukartono diberi kepercayaan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjabat posisi prestise, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Ali dilantik menggantikan Adi Togarisman Pejabat Jampidus sebelumnya yang telah memasuki masa pensiun.

Pria kelahiran Demak, Jawa Tengah ini punya pengalaman panjang dalam kasus yang menjadi perhatian publik. Ia pernah menangani kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada 2016 silam sebagai Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelum dilantik menjadi Jampidsus, Ali menempati posisi sebagai Jampidum di Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Ali juga pernah menjabat Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jampidum Kejaksaan Agung.

Ali Mukartono dilantik Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Jumat (28/2/2020) pagi bersama pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka adalah Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pembinaan Mangihut Sinaga, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Sunarta.

Nama Ali Murtono mencuat kembali pada 2011 ketika diajukan Kejaksaan Agung untuk menjadi Direktur Penuntutan KPK. Ali diajukan untuk menggantikan Ferry Wibisono, direktur sebelumnya. Namun karena namanya menjadi sorotan mengingat Ali Mukartono pernah menjadi jaksa dalam kasus Cicak vs Buaya. Pada akhirnya, Ali gagal duduk sebagai Direktur Penuntutan KPK.

Ali Mukartono adalah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang pernah menjadi Ketua Tim Jaksa Peneliti kasus yang menjerat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, pada 2009 silam. Kasus itu dulu dikenal sebagai kasus Cicak vs Buaya.

Kala itu, Ali ditugaskan Kejaksaan menjadi jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan pemerasan serta penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Perkara itu menjadi polemik panjang di masyarakat dan baru berakhir setelah Kejaksaan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

Ali Mukartono juga pernah bertugas di sejumlah Kejari diantaranya, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Bekasi. Selain itu, jaksa kelahiran Demak, Jawa Tengah itu juga pernah bertugas di Kejati di antaranya, DKI Jakarta, Jawa tengah dan Bengkulu.

Usai ngurusi kasus dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, Ali diserahi tugas menjadi Ketua JPU yang membacakan dakwaan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok.

Selain melantik Ali Mukartono, Jaksa Agung juga melantik dua jabatan JAM yakni Jaksa Agung Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Bambang Rukmono dan Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono

“Bekerjalah secara teamwork dan pastikan satuan kerja yang saudara pimpin dapat berjalan dengan baik dapat mencapai tujuan yang telah direncanakan dengan tepat,” kata Burhanuddin saat memberi sambutan di kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (18/11/2020).

Dalam sambutannya, Burhanuddin meminta Ali untuk mengoptimalisasi bentuk pedoman tuntutan pidana yang memenuhi rasa keadilan. Selain itu, Burhanuddin juga berpesan agar pendelegasian wewenang dalam pengendalian perkara pidana umum harus dilakukan secara tepat.

“Lakukan monitoring baik secara berkala maupun insidentil, sehingga pengembalian berkas perkara maupun penanganan perkara yang mengganggu rasa keadilan masyarakat yang masih terus terjadi dapat diminimalisir,” ujarnya,” kata dia.

Setelah jadi Jampidsus, Burhanuddin berharap agar Ali dapat menjalankan tugasnya dengan baik, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Apalagi, dalam waktu dekat Indonesia akan menghelat Pilkada Serentak 2020. Ia meminta agar penanganan korupsi di masa-masa tersebut tidak dipolitisir dan dimanfaatkan kelompok politik manapun.

“Proaktif untuk menciptakan sistem anti korupsi bagi perbaikan tata kelola pemerintahan,” kata Burhanuddin kepada Ali dalam pelantikan.

Selain itu, Jaksa Agung pun menitipkan agar penanganan perkara terkait dana desa dapat dilakukan secara hati-hati. Ia menegaskan agar Ali dapat menghindari upaya pencari-carian kesalahan dalam penanganan perkara.

“Sedapat mungkin mengutamakan langkah pencegahan sebelum melakukan langkah penindakan, sehingga dampak tidak tersalurkannya dana desa dapat diminimalisir,” katanya.

Jampidsus saat ini sedang menangani berbagai kasus besar, salah satunya skandal kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hingga kini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Mendapat pertanyaan apakah Jampidsus baru bisa menyelesaikan beragam kasus kakap, Burhanuddin optimis bahwa Ali dapat menyelesaikan tugasnya dalam penanganan korupsi Jiwasraya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono yang baru saja dilantik Jaksa Agung (screenshoot Youtube Kompas TV)

“Pasti mampu. Karena kalau saya pilih ya tentunya yang mampu dan Insya Allah Pak Ali akan sama polanya dengan Pak Adi (mantan Jampidsus Adi Toegarisman). Karena bagaimanapun juga, kami sama-sama di sini, jadi tahu persis pergerakan-pergerakannya,” katanya usai pelantikan.

“Jadi Insya Allah Pak Ali bisa sama dengan Pak Adi. Tentunya Pak Adi juga tidak jauh-jauh ada di Jakarta. Jadi bisa lakukan koordinasi,” lanjut Adi.

Sebagai informasi, saat ini Jaksa Agung Muda Pidana Khusus sedang menangani sejumlah kasus megakorupsi di Indonesia. Salah satunya, perkara terkait dengan tindak pidana korupsi yang menjerat PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hingga saat ini, perkara tersebut belum rampung. Namun, setidaknya enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam proses penyidikan. Pasalnya, kasus korupsi tersebut diduga merugikan negara hingga Rp17 triliun.

Diketahui, sebelum resmi dilantik, ketiga posisi untuk jaksa agung muda tersebut kosong. Selama ini, jabatan tersebut diisi oleh sekretaris jaksa agung muda yang bertindak sebagai pelaksana tugas (Plt).

Untuk pejabat level eselon, Jaksa Agung melantik Sugeng Purnomo, Tony Tri Bagus Spontana, dan Hidayatullah sebagai Staf Ahli Jaksa Agung.

Selain itu, ada Heffinur sebagai Direktur Tindak Pidana Narkotika Dan Zat Aditif Lainnya, Rudi Prabowo Aji sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, dan Nikolaus Kondomo sebagai Kejaksaan Tinggi Papua.

Burhanuddin mengingatkan agar setiap pejabat yang baru dilantik dapat turut membantu untuk membawa Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum yang modern.

“Perlu saya sampaikan juga bahwa dalam menjalankan peran mulia yang saudara emban tidak ada unsur eksklusivitas sama sekali, semua posisi memiliki peran, tanggung jawab, dan bobot yang sama, semua pada hakikatnya adalah satu kesatuan yang saling menguatkan,” kata dia. (tim)

Nama Lengkap : Ali Mukartono, S.H., M.M.
Tempat lahir : Demak-Jawa Tengah
Tanggal lahir : 30-10-1964

PENDIDIKAN
No. Nama Program Studi Tahun
1 . SDN Kriyan Jepara – 1976
2 . SMPN Pelanggaan Jepara – 1980
3 . SMPN Demak – 1983
4 . Universitas Merdeka, Ponorogo D3 Hukum 1977
5 . IPWI Magister Manajemen 2002

KARIR : jabatan nama Kantor Jabatan Tahun
1 . Kejaksaan Negeri Purbalingga Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara 1993
2 . Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ka. Sub Seksi Tipikor 1996
3 . Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ka. Sub Seksi Penyidikan 1998
4 . Kejaksaan Agung R.I Pemeriksa Pidum 1998
5 . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Kasi Pidsus 2001
6 . Kejaksaan DKI Jakarta Pengkaji 2004
7 . Kejaksaan Negeri Cilegon Kajari 2007
8 . Kejaksaan Agung R.I Ka. Sub Direktorat Penuntutan 2008
9 . Kejaksaan Agung R.I Inspektur Muda Pegasum dan Kepbang 2012
10 . Kejaksaan Agung R.I Koordinator Pidsus 2012
11 . Kejaksaan Negeri Bekasi Kajari 2010
12 . Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Aspidsus 2011
13 . Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Wakajati 2011
14. Sekarang menjabat Kejati Sumsel 2018 – hingga sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: