Jatanras Polda Jatim Ringkus Komplotan Penggelapan Tiga Puluh Ton Gula

Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, mengamankan 7 tersangka penggelapan gula rafinasi

SURABAYA, MonitorNusantara – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, mengamankan 7 tersangka penggelapan gula rafinasi milik PT. Mahameru Lintas Abadi sebanyak 600 sak, dengan berat keseluruhan 30 ton.

Ketujuh tersangka tersebut adalah, berinisial AS (39), SS (28), NA (38), SY (45), HS alias Kemon (29), TJ (28) dan JR (40), yang merupakan warga Jawa Timur dan diamankan di beberapa lokasi berbeda.

Kasubdit Penmas AKBP Sinwan mengatakan, penggelapan itu bermula ketika PT. Mahameru Lintas Abadi mendapat order muatan gula rafinasi dari PT. Berkah Manis Makmur sebanyak 30 ton, untuk dikirim ke PT. Yupi Indo Jelly Gum di daerah Karanganyar, Jawa Tengah, menggunakan truk L 8875 UA.

“Sesuai jadwal, sopir beserta muatan gula rafinasi itu sampai ke PT. Yupi Indo Jelly Gum tanggal 12 Agustus 2022, tapi sopir yang berinisial AS tidak memberi informasi atau kabar kepada PT. Mahameru Lintas Abadi,” katanya, Kamis (1/9/2022).

Merasa curiga, PT. Mahameru Lintas Abadi mengecek GPS kendaraan truk tersebut dan ternyata berada di wilayah Kabupaten Ngawi, Jatim. kemudian, pada tanggal 18 Agustus 2022 PT. Mahameru Lintas Abadi mendatangi titik lokasi GPS dan mendapati truk tersebut dibiarkan di pinggir jalan dalam keadaan kosong sudah tidak ada muatan.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardono menambahkan, berdasar hasil penyidikan, para tersangka ini sudah merencanakan persekongkolan jahat tersebut dengan peran yang berbeda-beda, dan diotaki oleh tersangka inisial AS.

“Mereka sudah berniat untuk mengambil muatan apa pun yang dibawa untuk dijual. Mereka mempunyai jaringan, ada penadahnya. Perannya berbeda-beda, ada yang turut membantu bongkar, pemilik ide dan penadah. Motifnya terhimpit ekonomi, tapi masih kami dalami lagi,” tambahnya.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 8 unit ponsel, 72 sak gula rafinasi, truk tronton merah L 8875 UA, mobil Honda Mobilio dan uang tunai Rp21.345.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP terkait penggelapan dan penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: