“Jual” Syariah, Pengembang Tipu Warga

EDITOR.ID, Bogor,- Pengembang menjual indentitas agama dalam proyeknya sekarang menjadi tren di sejumlah daerah. Biasanya mereka menamakan diri perumahan Syariah sebagai imej bahwa pembeli rumahnya semuanya muslim dan suasana religius.

Tema Syariah ini rupanya ampuh untuk menjaring calon pembeli rumah. Karena konsumen pasti percaya pengembangnya tidak akan berbuat kriminal. Karena mereka mengumbar janji mengatasnamakan agama dalam menjual properti rumah.

Namun kata Syariah dalam produk perumahan yang mereka jual ternyata hanya menjadi kedok untuk menipu pembeli. Naudzu min Dzalik. Agama digunakan kedok untuk menipu orang. Ini sudah perbuatan berat.

Inilah yang dialami ratusan kepala keluarga (KK) di Kampung Jampang, RT 04/05, Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Bogor. Mereka kini hanya bisa gigit jari. Mereka tertipu rayuan perumahan Syariah namun faktanya fiktif. Slogan Syariah tanpa riba ternyata hanya menjadi iming-iming. Yang terjadi warga pembeli rumah ditipu.

Tak tanggung-tanggung, kerugian 130 KK yang sudah tertipu itu ditaksir capai Rp 12 miliar. Beberapa korban yang kecewa mendatangi lokasi pada hari Kamis (5/2/2020)

Taufik, warga Gunung Batu, Kota Bogor, salah satu korban menjelaskan, dirinya tertarik dengan tawaran perumahan tersebut karena menggunakan sistem syariah.

“Zaman sekarang, banyak keluarga yang minat dengan perumahan syariah. Tapi yang didapat seperti ini,” ungkapnya prihatin sebagaimana dilansir dari Radar Bogor.

Belum lagi, janji pelaku yang akan memberikan fasilitas lain membuat dirinya makin tergiur. Salah satunya lokasi perumahan yang dijanjikan tidak jauh dari jalan nasional.

Pada 2016 silam, menurutnya, pelaku sudah pernah menunjukkan lokasi lahan yang bakal dijadikan perumahan.

Namun, selang dua tahun, progres yang dijanjikan oleh developer tidak kunjung ada hasilnya. Lahan yang bakal dibangun pun masih milik warga dan belum dijual oleh PT Alfatih Bangun Indonesia (ABI), sebagai developer yang berkantor di Cibinong.

Hingga kini, para korban harus menahan pil pahit karena uang selama pembayaran dibawa kabur.

Kalau ditotal dari 130 KK yang menjadi korban, katanya, pelaku bisa meraup uang sebanyak kurang lebih Rp 12 miliar. “Saya saja ngambil satu kavling seharga Rp 275 juta, tetapi uang baru masuk Rp 81 juta,” katanya.

Taufik mengatakan, pihaknya bersama korban lain, yang notabennya warga Jakarta sudah melaporkan ke Polres Jaksel, agar segera diproses. Tentu, lanjutnya, para korban ingin uangnya kembali. Sayangnya, laporan tersebut hingga kini masih madek.

“Progres laporan setelah dua tahun berjalan mandeg, tidak ada perkembangan karena terlalu lama, mudah-mudahan sekarang bisa cepat dan uang kami bisa balik lagi,” tegasnya.

Nasib nahas juga dialami Argo Rini Dewi. Jika Taufik baru membayar separuhnya, Argo justru sudah melunasi semua pembayaran untuk dua unit rumahnya.

“Satu unit Rp 250 juta, per meter Rp 2,2 juta dan saya sudah masuk uang sebesar Rp 750 juta, karena beli dua unit rumah dengan total luas 316 meter,” jelasnya.

Ia pun berharap, proses mencarian pelaku yang dilakukan kepolisian bisa cepat. Agar semua proses hukum lainnya bisa dilakukan, salah satunya pengembalian uangnya dan para korban lainnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: