Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM, – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal ditangkap oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terkait kasus dugaan dugaan penyalahgunaan jabatan dan pemerasan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Sugeng Riyanta menyebut tindakan pengamanan terhadap oknum pejabat korps Adhyaksa tersebut dilakukan pada Senin (5/10/2026).
“Iya benar, ada oknum Kajari di Sultra yang Senin (5/10) kemarin, kami amankan, dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait,” kata Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Sugeng menuturkan bahwa Kepala Kejari Konawe ditangkap setelah menerima ada laporan masyarakat terkait dugaan kuat praktik penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi serta pelanggaran disiplin dan kode etik jaksa.
Atas informasi masyarakat, kita kemudian mengetahui perbuatan tercela, perbuatan penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya.
Seusai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejati Sultra, oknum Kajari tersebut langsung diterbangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta pada Senin petang guna menjalani proses penanganan lanjutan.
“Sorenya kami bawa ke Kejagung untuk proses pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut, mengingat yang bersangkutan menduduki jabatan administrator,” lanjut Sugeng.
Sugeng mengungkapkan penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan perbuatan tercela serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum bersangkutan.
Walakin, pihak Kejati Sultra belum mengumumkan identitas pejabat maupun rincian perkara hukum yang menyeret oknum kepala kejaksaan negeri tersebut.
“Atas informasi masyarakat, kami mengetahui perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang tersebut,” ucapnya.
Sugeng mengatakan penanganan kasus tersebut telah diambil oleh Kejaksaan Agung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan kejaksaan.
“Untuk rincian lebih detailnya, silakan konfirmasi ke Kejagung,” ujar Sugeng.
Setelah diamankan, Kajari Konawe kini masih menjalankan pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung)
“Dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait, dibawa ke Kejagung untuk proses pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut,” jelasnya.
Sugeng menerangkan bahwa oknum jaksa dibawa ke Kejagung, karena jabatannya sebagai kepala Kejari.
“Mengingat yang bersangkutan menduduki jabatan administrator, sehingga dibawa ke Kejagung,” pungkasnya. (**)


