Mahasiswa FE Akuntansi Gelar Webinar Perpajakan Bahas Perhitungan Pajak Youtubers

MONITORNUSANTARA.COM, Yogyakarta,- Belakangan ini, trend menjadi Youtubers sedang digandrungi oleh masyarakat Indonesia. Alasannya tak lain karena profesi ini menjanjikan income yang besar.

Terlebih di masa pandemi ini dimana banyak orang yang terpaksa kehilangan pekerjaan dan kesulitan mendapat pekerjaan, maka profesi ini menjadi pilihan untuk tetap memiliki penghasilan.

Sama seperti penghasilan pekerja pada umumnya, kini penghasilan yang didapat Youtubers juga menjadi obyek yang dikenai pajak. Tentunya apabila total penghasilan yang diterima telah melewati batas minimal yang telah ditetapkan pemerintah.

Untuk mengupas lebih jauh mengenai pengenaan pajak pada Youtubers, Sabtu lalu (30/10/2021) Himpunan Mahasiswa Akuntansi Universitas Mercu Buana Yogyakarta mengadakan webinar perpajakan bertajuk Pengawasan Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Youtubers Sebagai Influencer Di Platform Media Sosial Youtube.

Demikian dijelaskan Widarta SE MM, Kepala Humas dan Staf Pengajar Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY).

Webinar ini dibuka oleh Hasim Asari, SE.,M.M selaku Ketua Prodi Akuntansi FE UMBY. Acara yang diikuti oleh 103 mahasiswa yang mayoritas mahasiswa Fakultas Ekonomi UMBY ini menghadirkan dua orang pembicara yakni Mukh. Nurkholis, SE., Ak., BKP., CA selaku Konsultan Pajak & Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak dan Nirwana Salshabila sebagai perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI.

Dalam momen ini, Nirwana Salsabila menjelaskan mengenai pengawasan pengenaan pajak. Ia juga menjelaskan siapa yang berwenang melakukan pengawasan dan bagaimana strategi yang dijalankan terhadap pengenaan pajak para Youtubers.

Mengenai penerapan pajak yang diterapkan pada Youtubers, kali ini Nurkholis menjelaskan beberapa hal yang perlu digaris bawahi.

Untuk perhitungan pajak sendiri youtuber dianjurkan untuk membuat pembukuan namun jika wajib pajak belum bisa (melakukan) pembukuan, Undang-undang Pajak memberikan solusi yaitu dengan menggunakan estimasi laba, dimana seorang konten kreator estimasi pajaknya sebesar 50% dari fee yang diterima tutup Nurkholis. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: