Masyarakat Agar Melapor Jika Ada Kecurangan Seleksi Petugas Haji

Jakarta, MONITORNUSANTaRA.COM – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan adanya indikasi kecurangan dalam proses seleksi calon petugas haji (CPH) 1444 Hijriah/2023 Masehi.

“Arahan Gus Men (Yaqut), tidak menolerir adanya praktik transaksional dan kecurangan dari oknum tidak bertanggung jawab,” ujar Inspektur Jenderal Faisal di Jakarta, Kamis yang dilansir Antara.

Faisal mengatakan inspektorat Jenderal Kementerian Agama berkomitmen untuk menjaga dan memastikan bahwa proses rekrutmen calon petugas haji 1444H/2023M berjalan dengan transparan, adil, dan akuntabel.

Upaya tersebut, kata dia, sesuai dengan arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang meminta Itjen untuk mengawal semua tahapan penyelenggaraan haji agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, fair, dan akuntabel.

Menurutnya, hal ini merupakan salah satu rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasar kajian penyelenggaraan haji tahun sebelumnya. Salah satunya untuk menyelenggarakan proses rekrutmen petugas haji dengan optimal dan transparan.

“Semua proses layanan publik pada Kementerian Agama didorong untuk digitalisasi. Untuk itu, proses rekrutmen haji juga dioptimalkan dengan teknologi informasi,” kata dia.

Dengan adanya optimalisasi teknologi informasi ini, kata Irjen, tidak ada kontak fisik antara asesor dan calon petugas haji. Sehingga proses rekrutmen benar-benar berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan dapat menghasilkan petugas haji yang kompeten.

“Yang kita butuhkan adalah petugas haji yang benar-benar melayani,” kata Irjen.

Dalam pengawasan proses rekrutmen calon petugas haji 1444H/2023M, Itjen telah menurunkan 32 tim pada tingkat Kemenag Kabupaten/Kota dan 26 tim pada tingkat Provinsi. Proses pengawasan ini rencananya juga akan dilakukan pada seleksi tingkat pusat hingga proses rekrutmen selesai.

“Apabila kami menemukan adanya aparat Kemenag sebagai asesor ada yang main-main saya sebagai Irjen tidak segan-segan untuk mengusulkan agar ditindak tegas,” katanya.

Adapun tata cara pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama, berkirim surel ke [email protected], maupun datang atau bersurat ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI di Jalan Raya RS. Fatmawati No. 33A Jakarta Selatan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: