Jakarta, EDITOR.ID,- Innalillahi, seorang bocah laki-laki berinisial K (10) tewas dianiaya ayah kandungnya sendiri di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Korban yang akrab disapa Awan meninggal usai ditendang, dipukuli, hingga dibanting ayahnya Usman (48), Rabu (13/12/2023).

Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengungkap penyebab tewasnya K (11 tahun) alias Awan yang diduga dianiaya ayah kandungnya berinisial U (44). Penganiayaan ini diduga terjadi di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (13/12/2023).

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, Awan mengalami patah pada tulang tengkorak akibat tekanan benda tumpul pada dahi sebelah kiri. Hal itu mengakibatkan pendarahan dan kerusakan pada jaringan otak.

“Hasil autopsi K, kelahiran 2012, penyebab kematian adalah kekerasan tumpul pada dahi kiri yang mematahkan tulang tengkorak dan kerusakan jaringan otak serta sejumlah luka di tumbuh korban,” kata Gidion, kepada wartawan di Jakarta Utara, Jumat (15/12/2023).

Gidion menambahkan, petugas autopsi di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati menemukan pula luka terbuka pada bagian wajah Awan, saat tubuh korban digerakkan dari atas ke bawah atau posisi saat dibanting. Kemudian pada kakinya juga mengalami cedera.

Pelaku penganiayaan, yakni U sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah mengakui perbuatannya kepada polisi. Polisi pun langsung menahan tersangka di sel tahanan Markas Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.

Menurut Kapolres, tersangka U terancam hukuman 15 tahun penjara. Peristiwa itu bermula ketika U menyaksikan seorang tetangga menegur K karena sesuatu hal. Setelah itu, U mencari K dan melakukan kekerasan terhadapnya.

“Dia melakukan kekerasan terhadap anaknya dengan cara membanting. Kemudian mengalami luka di bagian kepala dan keluar darah dari hidung, meninggal dunia,” kata Gidion.

Gidion mengatakan, pihaknya menerapkan ketentuan di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan KUHP dalam mengusut kasus penganiayaan itu.

Penyidik telah memeriksa sampel urine pelaku dan hasilnya menunjukkan U negatif menggunakan narkoba. Penyidik mengartikan hasil tes urine itu sebagai suatu kesadaran pelaku yang tidak dipengaruhi oleh zat tertentu saat melakukan penganiayaan.

“Artinya pada waktu dia melakukan itu, dalam kondisi fisikal fisiologi yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Gidion.

Kronologi Kejadian

Penganiayaan ini bermula setelah korban yang pada siang tadi sedang bermain sepeda, menabrak anak tetangga. Karena kesal akan kenakalan anaknya, Usman gelap mata menganiaya korban di gang sempit dekat rumahnya.

Penganiayaan sadis ini terjadi di gang sempit di kawasan Muara Baru, RT 022 RW 017 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Pengurus RT setempat, Rohman mengungkapkan, awalnya Awan sedang bermain sepeda di gang rumahnya sekitar pukul 14.00 WIB siang tadi.

Tiba-tiba, bocah itu menabrak teman sebayanya hingga kakinya memar. “Posisi ngebut, namanya anak-anak kayak gitulah anak kecil udah diperingatin juga sama ibu-ibu yang di sekitaran pos RT jangan ngebut, cuma tetap ngebut,” kata Rohman di lokasi, Rabu malam.

“Akhirnya nabrak salah satu anak warga sampai kakinya biru,” sambung Rohman.

Atas kejadian itu, orangtua dari anak yang ditabrak lantas menegur Awan. Teguran ini akhirnya sampai ke telinga pelaku Usman hingga membuatnya geram.

Usman lalu mendatangi Awan yang masih asyik bermain bersama temannya di gang. Di sini lah awal mula penganiayaan terjadi dan terekam CCTV di lokasi.

Dari rekaman CCTV, terlihat jelas bagaimana awalnya Usman mendatangi anaknya yang sedang bermain bersama teman sebayanya di lokasi.

sumber : Antara

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com