Menag Yaqut Bela Nadiem Terbitkan Aturan Mencegah Kekerasan Seksual di Kampus

MONITORNUSANTARA.COM, Jakarta,- Menteri Agama KH Yaqut Cholil Qoumas mendukung dan membela kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim yang membuat aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di kalangan Perguruan Tinggi.

Karena belakangan ini marak kasus di Perguruan Tinggi, mahasiswi sering menjadi korban pelecehan seksual oleh dosen atau pengajarnya.

Demi mencegah adanya kekerasan seksual, Mas Menteri Nadiem Makarin menerbitkan Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Namun aturan ini menjadi polemik dan banyak ditentang sejumlah kalangan.

Salah satunya dari Muhammadiyah. Sekretaris Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhammad Sayuti meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi.

Aturan tersebut dinilai mengakomodasi pembiaran praktik perzinahan di kampus, sebab perbuatan asusila tidak dikategorikan sebagai kekerasan seksual jika suka sama suka atau pelaku mendapat persetujuan dari korban.

“Peraturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus ini dikhawatirkan memicu perilaku seks yang dilarang dalam ajaran agama Islam,” ujar Sayuti dalam wawancara di salah satu televisi nasional, Rabu (10/11/2021) silam.

Pihaknya, kata dia, menolak penggunaan frasa ‘tanpa persetujuan korban’ yang terdapat pada pasal 5 Permendikbud Ristek Nomor 30 tersebut.

“Sandungan paling krusial bagi Muhammadiyah dalam menerima Permendikbud 30 adalah kalimat di dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa ”tanpa persetujuan korban” sehingga mengandung makna bahwa kegiatan seksual dapat dibenarkan apabila ada “persetujuan korban (consent)’,” jelas Sayuti.

Atau dengan kata lain, Permendikbudristek 30/2021 mengandung unsur legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan.

Alasan inilah yang mendorong Diktilitbang PP Muhammadiyah menolak pengesahan Permendikbudristek 30/2021 dan meminta pemerintah untuk segera mencabut dan memperbaikinya.

“Konteks relasi seksual yang tidak Islami (di luar pernikahan) apapun bentuknya itu tidak kemudian begitu ada persetujuan korban menjadi benar. Tetap gak benar,” paparnya.

“Itu faktor materiil terpenting kenapa kami dengan diskusi yang intensif menolak Permen ini,” imbuh Sayuti.

Kalimat ‘tanpa persetujuan’ korban itu menurut kami mendegradasi Permen itu sendiri bahwa menjadi bisa dibenarkan apabila ada persetujuan korban. Itu yang menjadi penting untuk kami catat, tegasnya.

Sebelumnya, Kemendibudristek telah memberikan penjelasan terkait Permendikbudristek 30/2021 tersebut.

Dikutip dari laman kemdikbud.go.id, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam mengatakan tidak ada satu pun kata dalam Permendikbudristek PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinahan.

Tajuk di awal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan’, bukan ‘pelegalan’.

“Fokus Permendikbud PPKS adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).

Menurutnya, Permendikbudristek 30/2021 hadir lantaran banyak perwakilan mahasiswa menyampaikan keresahan dan kajian atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.

“Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesaknya peraturan ini dikeluarkan,” ujarnya.

Kemenag Dukung Menteri Nadiem Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

Kementerian Agama mendukung kebijakan Kemendikbud Ristek terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang dikeluarkan oleh Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

“Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri. Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri),” kata Menag, Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari situs Kemenag di Jakarta, Rabu, 10 November 2021.

Pada 31 Agustus 2021 Mendikbudristek Nadiem Makarim telah meneken Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, selanjutnya disebut Permen PPKS.

Untuk mewujudkan dukungan tersebut, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Menag sepakat dengan Mendikbud Ristek yang menyatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.

“Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus,” katanya.

“Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan,” imbuhnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: