Menhub:Kalau Bisa, Mudiknya Lebih Awal

MONITORNUSANTARA.COM, Jakarta-Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan mudik lebaran 2022 lebih awal. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya risiko kemacetan lalu lintas.

“Kami menyarankan kalau bisa mudiknya lebih awal. Mulai tanggal 25 atau 26 April,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi seusai memimpin rapat koordinasi “Simulasi Pergerakan dan Antisipasi Puncak Arus Lalu Lintas di Jalan Tol Pada Masa Mudik Lebaran Tahun 2022” di Gerbang Tol Cikampek Utama, Jawa Barat, Jumat (15/5) kepada wartawan.

Menurut Menhub Budi banyak masyarakat yang sudah rindu ingin melakukan perjalanan mudik bertemu saudara di kampung halaman.

Sebab, sudah dua tahun tidak melakukan mudik lantaran pandemi covid-19. Karena itu, dia akan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Sudah dua tahun tidak mudik, dan mereka sangat merindukan itu. Maka dari itu kita berikan pelayanan,” ujar Menhub Budi.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan Kemenhub bersama pemangku kepentingan di antaranya Korlantas Polri dan Jasa Marga terus meningkatkan koordinasi dan melakukan simulasi penanganan lalu lintas, khususnya di jalan tol.

“Rekayasa lalu lintas yang disiapkan, yaitu contra flow, one way, hingga ganjil genap. Kami mencarikan jalan yang paling baik agar mudiknya aman, nyaman, dan sehat itu berjalan dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan siap berkoordinasi dan terus memonitor kondisi lalu lintas jelang masa mudik Lebaran.

“Terus terang saja ini sifatnya dinamis sesuai kondisi di lapangan,” katanya.

Firman menyampaikan Polri menggunakan data-data terkini di lapangan terkait kondisi lalu lintas dan volume kendaraan.

Hal itu dilakukan untuk menghindari kerugian yang mungkin timbul akibat kesalahan dalam mengambil kebijakan.

“Supaya petugas di lapangan juga bisa dengan tepat menentukan cara bertindaknya, baik dari tempat maupun waktu. Kami akan terus berkoordinasi,” ujarnya.

Diketahui, pemerintah menetapkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta boleh mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah periode libur dan cuti bersama Lebaran .

Adapun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, telah ditetapkan tanggal cuti bersama yaitu tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: