Menteri Basuki: Wujudkan Keadilan Sosial, Tingkatkan Pelayanan

Dok Foto Kementerian PUPR
Dok Foto Kementerian PUPR

MONITORNUSANTARA.COM, Jakarta – Memperingati Hari Jalan Indonesia Tahun 2021, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengajak semua pihak penyelenggara jalan baik di Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah di Provinsi dan Kota/Kabupaten untuk terus meningkatkan pelayanan jalan bagi masyarakat.

“Pembangunan jalan meningkatkan rasa persatuan bangsa melalui penerapan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang juga untuk meningkatkan daya saing dan membangun
peradaban bangsa,” kata Menteri Basuki dalam peringatan puncak Hari Jalan Indonesia Tahun 2021 di Jakarta.

Menteri Basuki mencotohkan, pada suatu kawasan terpencil di Pulau Suamtera pernah dilakukan berbagai program pemberdayaan bagi masyarakat, tetapi tetap tidak berkembang.
“Tapi begitu dihubungkan dengan jalan, didiamkan saja tanpa program pemberdayaan, kawasan tersebut berkembang dengan sendirinya. Jadi fungsi jalan sangat strategis bagi
peradaban,” ujar Menteri Basuki.

Menteri Basuki mengungkapkan, pemilihan tanggal peringatan Hari Jalan Indonesia telah melalui kesepakatan nasional yakni jatuh pada setiap 20 Desember karena merupakan
tanggal tersambungnya Jalan Tol Trans Jawa.

“Ada beberapa alternatif pemilihan tanggal Hari Jalan Indonesia yang telah ditetapkan pada 3 Desember 2021 saat Hari Bhakti PU, akhirnya disepakati tanggal 20 Desember sebagai tanggal tersambungnya Tol Trans Jawa, karena dibangun dari masa pemerintahan sebelumnya sampai sekarang, untuk mempersatukan semua,” kata Menteri Basuki.

Pada bulan Desember 2021, Menteri Basuki mengatakan juga menjadi bulan spesial bagi penyelenggaraan jalan dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pada 17 Desember lalu.

Menurut Menteri Basuki, ada beberapa hal substansial baru yang cukup penting dalam UU tersebut utamanya untuk menciptakan penyelenggaran jalan yang berkeadilan.

“UU ini mengamanatkan bahwa dalam hal Pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota belum dapat melaksanakan wewenang jalan, Pemerintah Pusat akan mengambil alih pelaksanaan,”
ujarnya.

Ditambahkan Menteri Basuki, UU ini juga mengatur penyesuaian tarif tol yang dapat dilakukan dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi, namun Pemerintah dapat melakukan
evaluasi untuk penyesuaian tarif di luar dua tahun tersebut. (kementerianpupr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: