Panglima TNI: Pelanggaran HAM Tidak Ada Kedaluwarsanya

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. saat menerima Paparan Revisi UU RI Nomor 34 Tahun 2004 oleh Kababinkum TNI

JAKARTA, MonitorNusantara – Agar para pasukan yang tergelar di Papua, dalam melaksanakan tugas operasi penegakan hukum di Papua supaya tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), di antaranya menyiksa/membunuh masyarakat sipil (kaum perempuan, anak-anak dan orang tua usia lanjut, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat) yang tidak ada kaitannya dengan Kelompok Separatis Teroris (KST). Pelanggaran HAM tidak ada kedaluwarsanya, sehingga jangan sampai setelah pensiun dikejar pengadilan HAM.

Demikian penekanan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. saat menerima Paparan Revisi UU RI Nomor 34 Tahun 2004 oleh Kababinkum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Bintoro S.H., LL.M., Ph.D. bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/4/2023).

Lebih jauh Panglima TNI menegaskan agar pasukan pasukan yang tergelar di Papua fokus memberantas KST beserta kelompoknya yang bersenjata dan simpatisan yang nyata-nyata turut menyerang pasukan kita. Bagi masyarakat sipil yang diduga simpatisan agar diserahkan ke Polri untuk diproses hukum, tidak ditangani sendiri sehingga melanggar HAM.

Turut hadir pada acara tersebut, Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, S.E., M.M., Irjen TNI Letjen TNI (Mar) Bambang Suswantono, S.H., M.H., M.Tr.( Han), Koorsahli Panglima TNI Mayjen TNI Harfendi, S.I.P., M.Si., Asrenum Panglima TNI Laksda TNI Hery Puranto, S.E., M.M., Asintel Panglima TNI Laksda TNI Angkasa Dipua Putra, Asops Panglima TNI Mayjen TNI Agus Suhardi, Aspers Panglima TNI Marsda TNI Samsul Rizal, Aslog Panglima TNI Mayjen TNI Yustinus Peristiwanto, S.T., Askomlek Panglima TNI Marsda TNI Sri Pulung Dwatmastu, S.E, MMgt., Stud., CFra., Aster Panglima TNI Mayjen TNI Mochamad Syafei Kasno, Danpuspom TNI Laksda TNI Edwin dan Kapuskes TNI Mayjen TNI dr. Guntoro.

TNI PATRIOT NKRI

Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: