Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM – Kementerian Imipas mengungkap kepemilikan minuman keras dalam hunian mewah di Lapas IIA Cibinong adalah milik narapidana kasus korupsi Jimmy Masrin. Napi ini terjerat kasus korupsi energi dan harus mendekam di penjara selama beberapa tahun.
Inspektur Jenderal Kemen Imipas, Rudi Setiawan menjelaskan identitas kepemilikan itu terungkap setelah pihaknya melakukan investigasi internal dari rekaman video maupun foto dari Ombudsman.
“Bukanlah milik, sebagaimana yang disebutkan, Kasi Kamtib atas nama Adi Nugroho Wichaksono, melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut. Yang sebagaimana sudah terlihat di pas fotonya, apa itu fotonya, itu atas nama Jimmy Masrin,” ujar Rudi di Ombudsman, Senin (5/10/2026).
Selain miras, Rudi juga mengemukakan isi dari rumah tersebut yang berupa barang-barang mewah tercatat sebagai kepemilikan Jimmy Masrin.
Namun demikian, terhadap barang mewah tersebut sempat dilakukan upaya penghilangan saat adanya sidak oleh Menteri Imipas Agus Andrianto.
“Jadi pada tanggal 23 malam, barang-barang itu dipindahkan. Sebagian ada yang kita berhasil temukan, dan sebagian lagi ada yang sudah dibawa keluar dan kita temukan di bekas kandang sapi tersebut,” imbuhnya.
Adapun, sebagian barang yang telah ditemukan oleh Kementerian Imipas saat ini telah dihancurkan karena tidak tercatat sebagai barang milik negara.
“Dan sebagaimana kita sudah lakukan pada hari Kamis, itu karena barang-barang ini bukan barang yang tercatat milik negara, makanya dihancurkan supaya tidak dapat digunakan kembali,” pungkasnya.
Siapa itu Jimmy Masrin?
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jimmy Masrin diketahui merupakan narapidana kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy.
Kasus ini diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus tersebut, Jimmy berstatus sebagai komisaris utama sekaligus penerima manfaat PT Petro Energy.
Tak sendiri, Jimmy diduga melakukan praktik haram itu bersama Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT Petro Energy, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy.
Adapun, dari kasus yang merugikan negara Rp958,38 miliar itu, Jimmy telah divonis secara sah bersalah dengan hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp250 juta, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar US$ 32,6 juta.
Di tingkat banding, hukuman Jimmy diperberat menjadi 10 tahun penjara. Sementara itu, upaya hukum kasasi Jimmy juga ditolak hakim agung MA pada tingkat kasasi. Dengan begitu, hukuman Jimmy tetap mencapai 10 tahun. (**)


