Polda Jatim Amankan 302 Sepeda Motor Saat PSBB Surabaya Tahap Ketiga

EDITOR.ID, – Surabaya,  Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan sebanyak 302 sepeda motor yang melanggar saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga di Kota Surabaya.

Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu di Surabaya, Rabu mengatakan 302 sepeda motor tersebut terdiri dari 23 sepeda motor yang digunakan trek-trekan, sedangkan 279 sisanya diamankan di jalanan karena menggunakan knalpot brong hingga membuat bising dan mengganggu masyarakat.

“Ini adalah hasil penindakan dari gabungan personel Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, Satlantas Polrestabes Surabaya dan Polres Tanjung Perak berawal dari berbagai keluhan masyarakat adanya balap liar dan bisingnya knalpot brong pada masa PSBB di wilayah Surabaya,” kata Pranatal.

Saat diamankan, polisi juga memotong sejumlah knalpot brong yang tak sesuai standar agar knalpot tersebut tak digunakan lagi oleh pemiliknya.

“Sehingga kami menindaklanjuti dengan cara penindakan selama empat hari pada minggu lalu dan kita berhasil mengamankan barang bukti 302 unit kendaraan bermotor roda dua,” ujarnya.

Pranatal menyebut balapan liar ini dilakukan di jalan utama seperti Jalan Demak hingga sepanjang Jalan MERR Surabaya dan mengganggu lalu lintas.

“Di Jalan Demak, sepanjang MERR dan knalpot brong di berbagai jalan protokol mulai dari Jalan Darmo, Basuki Rahmat, Jalan Tunjungan dan jalan protokol lainnya. Mereka diamankan karena bisingnya knalpot mengganggu ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Sedangkan untuk sanksi yang diberikan pada pengemudi yang balapan liar, dia menyebut ada pasal 297 UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

“Untuk pengguna motor dengan knalpot brong, hukumannya sesuai dengan pasal 285 UU Lalu Lintas yang berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” katanya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: