Polda Jatim Ungkap Kasus Skimer ATM

EDITOR.ID – Surabaya, Memanfaatkan situasi di tengah pandemi wabah Corona Virus Disease (Covid) 19, tiga orang komplotan spesialis pembobol ATM dengan sistem skimming, diringkus polisi. Dari hasil kerjanya itu, ketiga orang tersebut berhasil mengeruk keuntungan hingga Rp 500 juta.
Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam kasus ini pelaku diketahui menggunakan alat khusus untuk skimming kartu ATM milik korban. Alat yang digunakan pun dipesan khusus dari luar negeri.
“Alatnya dipesan secara khusus dari luar negeri, dengan jaringan mereka,” jelasnya, Senin (4/5/2020).
Ia menegaskan, alat yang dipakai untuk skimming tersebut diletakkan oleh pelaku di ATM-ATM yang tidak ada penjaganya seperti satpam. Sehingga, saat alat tersebut di letakkan di ATM, maka pelaku dengan mudah mengcopy data ATM korban, meski kartu ATM tersebut sudah menggunakan chip.
“Jadi alat tersebut sengaja diletakkan di ATM yang tidak ada penjaganya. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan situasi yang sepi akibat wabah corona ini,” tegasnya.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Catur Cahyo Wibowo menambahkan, sistem Skimming berupa lempengan yang dipasang di mesin ATM.
Pelaku, diketahui memasang alat tersebut sekitar pukul 21.00 Wib hingga pukul 02.00 Wib. Data ATM para korban yang sudah tersalin, kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melakukan penarikan uang tunai.
“Dari kasus ini kita amankan 3 orang pelaku dengan inisial RY (34), warga Malang; DM (32), warga Malang; dan PS (31) warga Bekasi, Jawa Barat. Tersangka melakukan aksinya sudah lama dan beberapa kali melakukan penarikan hingga kerugian mencapai Rp500 juta,” katanya.
Terkait dengan hal ini, petugas menyita barang bukti berupa 2 buah laptop dan 2 buah PC, 7 buah Handphone, 2 buah alat skimming, 86 kartu debit dan 4 buah buku rekening dan pakaian yang digunakan ketika penarikan uang di ATM.
Atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomer19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU R1 Nomer 11 Tahun 2008 tentang lnformasi Transaksi Elektronik. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: