Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap satu orang pelaku atas nama inisial CRM (35) atas kasus pembunuhan berencana

JAKARTA, MonitorNusantara – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap satu orang pelaku atas nama inisial CRM (35) atas kasus pembunuhan berencana terhadap korban atas nama AYR (36). Hal itu disampaikan dalam jumpa Pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).

Dalam jumpa Pers turut hadir Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan, S.I.K., M.Si., Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., Kasubdit Jatanras Dirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panju Yoga, S.I.K.

Pada kesempatan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan mengatakan awalnya kejadian pada tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 21.35 WIB di parkiran truk Jl. Raya Kalimalang, Jati Bening, Pondok Gede, Bekasi ditemukan bungkusan plastik hitam berisi sesosok mayat perempuan. Setelah dilakukan identifikasi, diketahui mayat tersebut bernama AYR alias Icha beralamat di Pulo Gebang Indah, Cakung, Jakarta Timur.

Dari hasil interogasi keluarga, diperoleh informasi bahwa diduga korban terakhir pergi dengan pelaku inisial CRM. Selanjutnya, dari sana tim Subdit Jatanras berhasil mengamankan pelaku pada saat akan menjual laptop milik korban di rumah gadai Jl. Jatiwaringin Raya nomor 234 Pondok Gede, Bekasi.

Saat diinterogasi, awalnya pelaku mengaku kalau korban meninggal karena sakit Asma, saat sedang bersama dengan pelaku di Apartemen Grand Pramuka City Jakarta Timur.
“Namun setelah didalami, dan dari hasil penyidikan secara Scientific Investigation akhirnya pelaku mengakui telah membunuh korban dengan direncanakan karena pelaku dendam (sakit hati) dengan korban,” kata Kombes Pol E. Zulpan.

Dalam hal ini, tersangka melanggar Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pelaku CRM ditangkap pada hari Selasa (18/10/2022) di kawasan Pondok Gede atas perkara pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan inisial AYR.

Motif CRM melakukan pembunuhan terhadap AYR dendam, dan sakit hati karena masalah pribadi. “Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sakit hati. Tersangka menyimpan dendam terkait masalah di lingkar pertemanan mereka,” tutup Hengki. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: