Polsek Kawasan Kali Baru Ungkap Kasus Peredaran Sabu

Unit Reskrim Polsek Kawasan Kali Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eri Suroto, S.H., M.H., beserta Anggota Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis Sabu

JAKARTA, MonitorNusantara – Unit Reskrim Polsek Kawasan Kali Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eri Suroto, S.H., M.H., beserta Anggota Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis Sabu, Senin, 13 Maret 2023 sekira Pukul 11.37 WIB, di Jl. Kali Baru Barat Gg. Boresta RT.006/012 Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Terungkapnya kasus itu berkat adanya laporan ungkap kasus diduga tindak pidana Narkotika Jenis Sabu oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Kali Baru dengan pelaku berinisial Y (24 tahun), perempuan yang pekerjaannya Ibu rumah tangga.

Hal itu dijelaskan Kapolsek Kawasan Kali Baru Kompol Kompol Immanuel Sinaga, S.H, S.I.K, M.H. melalui Kanit Reskrim Iptu Eri Suroto, S.H., M.H. dalam keterangannya kepada awak media ini. Lanjutnya, barang bukti yang diamankan di antaranya 1 (satu) paket bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal warna putih diduga Narkotika Jenis Sabu seberat 0,26 (nol koma dua puluh enam) Gram Bruto; 1 (satu) paket bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal warna putih diduga Narkotika Jenis Sabu seberat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) Gram Bruto; 1 (satu) Unit Handphone merek Vivo type Y12 warna biru; 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo type A37 warna Gold; 1 (satu) buah baju Hoodie warna Merah; dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda type Beat warna Putih dengan No. Pol. B 3103 UGJ Berikut Kunci Kontaknya.

Kejadian tersebut dijelaskan Kanit Reskrim Iptu Eri Suroto, S.H., M.H., berawal pada hari Selasa, 07 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB, bahwa Pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat di Jl. Kali Baru Barat Gg. Boresta RT. 006/012 Kel. Kali Baru, Kec. Cilincing, Jakarta Utara sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkotika.

“Atas dasar informasi tersebut, pelapor bersama tim melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan pada hari Senin, 13 Maret 2023 sekira pukul 11.37 Wib saat pelapor bersama tim sedang melakukan penyelidikan di tempat tersebut, pelapor mencurigai seorang perempuan dengan gerak-gerik yang mencurigakan yang sedang duduk di atas motor di Kali Baru Barat Gg. Boresta RT. 006/012 Kel. Kali Baru, Kec. Cilincing,” kata Kanit Reskrim.

Lanjut diterangkan Kanit Reskrim, yang kemudian pelapor bersama tim menghampiri orang tersebut dan saat dilakukan interogasi awal serta pemeriksaan dan diketahui orang tersebut berinisial Y, serta saat dilakukan penggeledahan badan dan atau Pakaian ditemukan 2 (dua) paket bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal warna Putih diduga Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam Baju Hoodie warna Merah dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Type A37 warna gold pelaku bawa dan gunakan.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Kawasan Kali Baru guna Proses lebih lanjut dan setibanya di Polsek Kawasan Kali Baru, kemudian dilakukan BAP pelaku Y. Bahwa 2 (dua) Paket bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal warna Putih diduga Narkotika jenis Sabu tersebut dibeli dari Cipung (DPO) dengan harga masing-masing Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang akan diantar kepada Depit (DPO).

“Dengan mendapatkan keuntungan Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) serta hasil dari pemeriksaan BAP pelaku Y, bahwa dijelaskannya sudah kurang lebih 6 (enam) bulan menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Jenis Sabu. Pelaku Y modusnya menjual, menjadi perantara dan menawarkan Narkotika jenis Sabu kepada pemesan guna mendapatkan keuntungan. Selanjutnya Y dilakukan proses penyidikan,” kata Kanit Reskrim Iptu Eri Suroto, S.H., M.H.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan, “Tanpa Hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Narkotika Jenis Sabu dan / atau membawa, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu. Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kanit Reskrim Iptu Eri Suroto, S.H., M.H.

“Kita sudah mengamankan pelaku, melakukan BAP saksi-saksi, BAP tersangka, penyitaan barang bukti, permohonan pemeriksaan barang bukti ke Puslabfor Mabes Polri Up. Narkotika dengan hasil Positif mengandung Methamphetamine, membuat Laporan Polisi Model A, dan melakukan koordinasi dengan Sat Tahti Polres Metro Jakarta Utara guna penitipan 1 (satu) orang tahanan Perempuan,” kata Kanit Reskrim Iptu Eri Suroto, S.H., M.H. mengakhiri keterangannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: