Prinsip Kehati-hatian, dalam Seleksi Calon Anggota Komnas HAM

MONITORNUSANTARA.COM, Jakarta –  Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam menyeleksi setiap calon anggota baru bagi lembaga tersebut untuk periode 2022-2027.

“Sebagai Tim Pansel, kami sangat hati-hati. Tujuannya agar komisioner yang terpilih betul-betul unggul dan berkomitmen memajukan HAM,” kata Ketua Tim Pansel Calon Anggota Komnas HAM Makarim Wibisono saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat.

Hal itu untuk menanggapi polemik terkait adanya salah satu calon anggota Komnas Ham periode 2022-2027 yang lolos seleksi dengan status sebagai anggota aktif Polri, yakni Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Remigius Sigid Tri Hardjanto.

Tim Pansel telah meloloskan 50 calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027 dalam seleksi tes tertulis.

Makarim menjelaskan pihak-pihak yang memperdebatkan lolosnya Kepala Divisi Hukum Polri tersebut tidak melihat aturan atau ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Mungkin tidak memahami ketentuan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 84 B,” tambahnya.

Selanjutnya, untuk mendapatkan calon anggota Komnas HAM berintegritas, Tim Pansel akan menyelenggarakan diskusi publik pada Rabu (8/6) dan Kamis (9/6), sebagai upaya membuka ruang seluas-luasnya terhadap proses seleksi yang sedang berjalan.

“Misalnya, kalau ada keraguan pada yang bersangkutan, silakan tanyakan langsung,” katanya.

Tim Pansel juga mempersilakan publik menggali lebih jauh upaya apa yang akan dilakukan para calon anggota tersebut dalam hal penuntasan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Sebelumnya, Tim Pansel mengumumkan sebanyak 50 calon anggota Komnas HAM lolos tes tertulis objektif dan penulisan makalah. Tim Pansel berharap masyarakat turut berpartisipasi memberikan masukan dan informasi tentang rekam jejak para pendaftar yang lolos seleksi tes tertulis objektif dan penulisan makalah tersebut.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: