Resmi..!!! Untuk Mendapatkan Gas 3 Kilogram dengan KTP, Ekonom UAJY: Dikembalikan kepada yang Berhak

Jatim MonitorNusantara.com-
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi atau gas LPG 3 kilogram. Pembelian gas LPG atau gas melon dipersyaratkan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran. Aturan diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023. Tujuannya agar distribusi gas bersubsidi tepat sasaran.

“Pembatasan untuk membeli, mungkin prioritas UMKM, pedagang kecil dan miskin. Saya kira dikembalikan ke situ esensinya,” ujar Dosen Prodi Ekonomi Pembangunan Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) Y Sri Susilo, Kamis (10/8/2023).

Maka, subsidi yang tidak tepat ini harus dikembalikan kepada marwahnya. Meski sudah menjadi resiko subsidi, namun harus segera dibenahi. Terlebih kondisi energi dan sumber daya mineral di dunia sedang mengalami dinamika cukup tinggi.
“Itulah risiko subsidi kalau distribusinya tidak ketat,” ujarnya.

Penerima gas bersubsidi 3 kilogram diusulkan bisa menggunakan kartu tertentu. Pendataan dilakukan by name by adress atau bisa menggunakan DTKS yang terus diperbarui. Sri menilai memang administratif tidak sederhana, namun harus dilakukan.

Pendataan kan ada by name by adress. Ada kartu, semacam beli memang ini administratif. Kalau gak gitu ya pasar bebas, siapa pun bisa beli lagi. Kalau pakai kartu itu, meski tidak menjamin bocor tapi distribusi bisa setidaknya tepat sasaran,” jelasnya.

Seorang warga Jogja, Reni, 37, mengaku belum mengetahui aturan tersebut. Meski begitu dia mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah.
“Memang susah beli gas melon, kadang berebut dengan bakul. Kalau didata pasti kebagian dan ga khawatir, semoga saja ya,” ujarnya.

Pemerintah saat ini tengah melakukan pendataan dan pencocokan data yang berhak menerima gas LPG 3 kilogram. Sedangkan pendaftaran pembelian gas LPG 3 kilogram sudah dimulai Maret hingga Desember 2023. Setelah itu, kebijakan mulai diterapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: