Serobot Tanah Yang Bukan Haknya, Ribuan Rumah Dibongkar

EDITOR.ID, Bogor,- Warga yang menghuni Perumahan Green Citayam City saat ini gelisah. Pasalnya, ribuan rumah di pemukiman tersebut bakal di bongkar. Kenapa terjadi? Pengembangnya PT Green Construction City (GCC) tak punya hak atas tanah tersebut tapi “memaksa” membangun kawasan perumahan Green Citayam dengan seenaknya.

Perumahan Green Citayam City (ist)

Akibat tak punya status jelas atas tanahnya, maka ribuan pembeli rumah di Perumahan Green Citayam City kini terancam digusur. Mereka membeli rumah yang surat tanahnya tak jelas. Tanah ilegal itupun akan segera dieksekusi menyusul putusan Pengadilan Negeri Cibinong menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).

Padahal perumahan Green Citayam City adalah kawasan yang disubsidi dari Program Pengadaan Rumah Murah pemerintah yang dikelola Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Namun kini ribuan rumah harus digusur diatas tanah yang bukan miliknya, setelah Mahkamah Agung memenangkan PT Tjitajam sebagai pemilik yang sah dalam kasus penyerobotan tanah. Padahal tanah tersebut sudah terlanjur dibangun oleh pengembangnya menjadi perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Rencananya, eksekusi ribuan rumah dan toko yang berdiri di atas lahan kurang lebih seluas 50 hektare dijadwalkan pada Jumat 13 Maret 2020.

“Eksekusi dijadwalkan tanggal 13 Maret ini. Namun sebelum pelaksanaan akan ada rakor terakhir tanggal 9 besok di PN Cibinong,” kata Reynold Thonak, kuasa hukum PT Tjitajam, pemilik sah atas lahan yang diserobot dan dijadikan lokasi perumahan Green Citayam City, Minggu (8/3/2020).

Dalam rakor tersebut untuk melihat sejauh mana kesiapan anggota Polri/TNI, Satpol PP melakukan penggusuran 3.000 bangunan di atas lahan yang kini dikuasai oleh PT Green Construction City (GCC).

“Kami berharap pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan lancar, tanpa ada tindakan-tindakan yang bersifat refresif,” ujar Reynold.

Menjelang eksekusi, pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi terhadap konsumen Green Citayam City, baik yang sudah menempati rumah di sana maupun sedang proses akad kredit.

“Sabtu kemarin kami lakukan sosialisasi terhadap konsumen dan menawarkan solusi sehingga kerugian mereka bisa diminimalisir,” terangnya.

Solusi yang ditawarkan adalah memindahkan konsumen PT Green Construction City ke lokasi perumahan lain yang dikelola PT Tjitajam.

“Kemarin sudah terjadi diskusi dengan pihak konsumen, sebagian besar yang hadir memilih uangnya dikembalikan,” kata dia.

Tak hanya itu, Reynold mengaku siap membantu konsumen yang tertipu oleh pengembang berupa konsultasi hukum. Ada dua langkah hukum yang bisa ditempuh konsumen GCC. Konsumen yang mengambil kredit melalui BTN, bisa mengajukan gugatan perdata dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Dalam hal ini BTN digugat sebagai pihak yang memfasilitasi pembiayaan atas kegiatan yang tidak sah. Dengan putusan MA itu, perjanjian kredit batal demi hukum.

Adapun konsumen yang langsung transaksi dengan pengembang bisa melalui mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ini untuk transaksi seperti pembayaran penambahan luas tanah.

“Motivasinya adalah kemanusiaan untuk membantu konsumen, karena kami sama-sama dizalimi,” ujar Reynold.

Jurusita PN Cibinong akan melaksanakan eksekusi berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) No 2682 K/PDT/2019 pada tanggal 4 Oktober 2019.

Dalam perkara ini, PT Tjitajam memenangkan gugatan terkait penyerobotan lahan miliknya oleh PT Green Construction City selaku pengembang perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: