Simak Dan Wajib Tahu, Ada Himbauan Sangat Penting untuk Masyarakat RI

MONITORNUSANTARA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat agar mewaspadai penipuan dengan modus sniffing.

Kepala Kantor OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Soemarjono menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan “Journalist Class Angkatan 6” di Yogyakarta, 26-27 Juni 2023.

Menurutnya, sniffing adalah tindakan kejahatan penyadapan oleh peretas (hacker) yang dilakukan menggunakan jaringan internet dengan tujuan utama untuk mencuri data serta informasi penting.

Data atau informasi tersebut seperti username dan password m-banking, informasi kartu kredit, password email, serta data penting lainnya.

Soemarjono menjelaskan modus-modus sniffing saat ini telah berkembang sehingga tidak hanya melalui laman Internet atau website.

Peretas kini bisa menyebarkan menggunakan aplikasi berekstensi apk melalui perangkat telepon pintar berbasis Android.

“Jika terlanjur klik modus-modus sniffing, segera hubungi call center bank untuk blokir rekening serta ganti PIN dan password, kemudian matikan mobile data dan wifi di perangkat, dan hapus serta blokir mobile banking, juga kembalikan format ponsel ke setelan pabrik,” terangnya, seperti dikutip dari Antara, Rabu (28/6).

Soemarjono mengatakan pihaknya telah menerima laporan kecurangan eksternal (fraud external) sebanyak 1.931 kasus di Jawa Tengah per 12 Juni 2023.

Pasalnya, pinjol ilegal kerap memberikan bunga yang sangat tinggi.

Selain itu, pinjol ilegal juga mengambil data dari gawai konsumen seperti daftar kontak, foto, dan video dari galeri.

Kemudian mereka akan menggunakan data-data tersebut untuk mengancam korban agar mau membayar utang dengan bunga yang tinggi.

Sejak 1 Januari sampai 31 Mei 2023, pihaknya telah menerima 421 pengaduan baik melalui surat maupun Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: