Tawuran Berujung Maut Dua Pelaku Diamankan Polres Jakarta Barat

Dua pelaku pembacok korban berinisial MJ alias Jatmico (29) pria asal Jati Pulo, Palmerah hingga tewas, ditangkap

JAKARTA, MonitorNusantara – Dua pelaku pembacok korban berinisial MJ alias Jatmico (29) pria asal Jati Pulo, Palmerah hingga tewas, ditangkap. Salah satu pelaku masih di bawah umur. Kedua pelaku yang ditangkap yakni L alias Keling (19), dan U masih di bawah umur

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan. Mereka punya peran masing-masing.

“Pelaku L ikut tawuran membawa paralon berbentuk celurit. Pelaku U ini eksekutor yang membacok korban hingga meninggal dunia,” ujarnya saat konferensi Pers, Selasa (28/3/2023).

Syahduddi menjelaskan, tim gabungan di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, Kanit krimum AKP Edi Budi Wibowo, Kasubnit Jatanras Iptu M. Rizky Ali Akbar dan Kanit Resmob AKP Rahmat Wibowo yang bergerak mencari kedua pelaku

Pelaku L ditangkap di Kecamatan Nanggung, Bogor berperan yang membawa paralon berbentuk celurit. Sementara pelaku U ditangkap di sebuah apartemen milik rekannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, mencoba bersembunyi di mana pelaku U merupakan eksekutor yang membacok korban MJ.

Peristiwa pembacokan itu bermula ketika kedua kelompok remaja tersebut hendak bentrok alias perang sarung jelang sahur. Saat kejadian, korban mencoba menangkap pelaku L alias Keling. Kemudian datang pelaku U alias Ubay langsung menyabet korban dengan celurit.

“Korban mengalami luka pada bagian bawah ketiak, dan langsung meninggal dunia di tempat,” ungkap Syahduddi.

Motif dari kasus ini, yakni awalnya ada bentrokan antar dua kelompok. Salah satu pelaku tidak terima jika temannya ditangkap oleh korban saat bentrokan terjadi.

“Pada saat kejadian bentrok itu, pelaku langsung melayangkan celurit ke arah korban hingga korban meninggal dunia di tempat,” tukasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 ancaman pidana 12 tahun penjara dan Pasal 354 Ayat 2. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: