Terkendala Jaringan Satpas Kembali kayani SIM Hari ini

MONITORNUSANTARA.COM- Pemeliharaan (maintenance) sistem Satpas SIM sudah usai. Masyarakat dapat kembali melakukan permohonan buat surat izin mengemudi maupun perpanjangan mulai besok.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat mengecek lintasan baru ujian praktik SIM C di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023). Yusri mengatakan sistem sempat mengalami gangguan jaringan selama dua hari.

“Terkait layanan satpas yang offline, memang kemaren ada sedikit gangguan jaringan, di layar-layarnya NTMC, ada sedikit gangguan server, hari ini sudah hidup, tetapi dua hari kemaren karena urus SIM dan perpanjangan SIM banyak, sehingga numpuk,” kata Yusri kepada wartawan.

“Di beberapa kota sudah (normal), mudah-mudahan Senin sudah jalan semua, Sabtu masih ada pelayanan, Sabtu sudah jalan, hari ini harusnya sudah jalan cuma karena dua hari numpuk sehingga kita pelan-pelan,” sambungnya.

Diketahui polisi memberi dispensasi perpanjangan SIM yang mati saat dilakukan pemeliharaan sistem. Semula, polisi memberi dispensasi bagi SIM masyarakat yang masa berlakunya habis pada Rabu (2/8) dan Kamis (3/8) dapat memperpanjangnya hari ini.

Untuk diketahui, SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang jika telah melewati tanggal jatuh tempo. Jika hal itu terjadi, maka pemilik SIM wajib memohon SIM dengan mekanisme pembuatan SIM baru.

Ketentuan SIM yang lewat masa berlakunya harus dijadikan penerbitan baru ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 3 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Syarat Perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM dapat dilakukan di kantor Satpas SIM atau gera-gerai SIM keliling di wilayah Jabodetabek. Berikut persyaratannya:
1. SIM lama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: