Triwulan Pertama 2020 Satres Narkoba Polres Kudus Ungkap 8 Kasus, Sabu Mendominasi

KUDUS – Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus mengungkap delapan kasus pada triwulan pertama 2020. Penyalahgunaan narkoba jenis sabu masih mendominasi, saat masa pandemi Covid 2020 tersebut. Analisa dan evaluasi petugas, pelaku memanfaatkan masa pandemi untuk mengedarkan narkoba.
Kasat Narkoba Iptu Sucipto menyatakan, aparat menetapkan delapan tersangka atas kasus tersebut. Adapun barang bukti yang diamankan petugas seberat rata-rata 0,5 gram hingga 2 gram.
Pihak-pihak yang terkait dengan kasus narkoba yang diungkap petugas sebagian besar berasal dari Kota Ukir. Hingga berita ini diturunkan, masih dilakukan pengembangan atas berbagai kasus yang ditemukan.
Kecenderungan yang terjadi di lapangan, peredaran narkotika tidak hanya dilakukan dengan cara bertatap muka langsung antara pengedar dan pembali. Seperti kasus yang berhasil diungkap pada awal triwulan tahun ini. Pengedar mengelabuhi petugas dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang.
Tersangka pemakai narkoba dijerat pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. Sementara pengedar dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
Selain penindakan, sebelumnya aparat berulangkali melakukan sosialisasi ke sejumlah instansi dan institusi pendidikan. Tujuannya, memberikan penyadaran dampak penggunaan narkoba. Sosialisasi terutama ditujukan kepada generasi muda.
”Mereka diminta menjauhi narkoba dan melakukan hal-hal yang positif,” tandasnya.
editor : dealova @polda jateng
 
 
 
 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: