Wapres ASAHI Joko Sriwidodo: Auditor Hukum Dibutuhkan Bangsa ini Untuk Menjaga Ketaatan dan Kepatuhan Hukum

"Kehadiran profesi auditor hukum saat ini, saya kira sangat penting untuk ikut serta membantu terpenuhinya ketaatan dan kepatuhan hukum di semua bidang kehidupan baik pemerintahan, swasta maupun masyarakat, kemudian juga tata kelola kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang tertib,

Jakarta, MonitorNusantara.com, Wakil Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) Dr Joko Sriwidodo mengharapkan eksistensi profesi auditor hukum ke depan akan mampu mengawal ketaatan dan kepatuhan dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Juga diharapkan dapat membantu terpenuhinya tata kelola kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang tertib, taat dan patuh hukum.

“Kehadiran profesi auditor hukum saat ini, saya kira sangat penting untuk ikut serta membantu terpenuhinya ketaatan dan kepatuhan hukum di semua bidang kehidupan baik pemerintahan, swasta maupun masyarakat, kemudian juga tata kelola kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang tertib,” ujar Dr Joko Sriwidodo disela-sela Kongres III Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakarta, Kamis (7/7/2022)

Joko Sriwidodo yang juga Lektor Kepala Program Pasca Sarjana Universitas Jayabaya ini lebih jauh mengatakan, saat ini peran dan fungsi auditor hukum dalam peningkatan ketaatan dan kepatuhan hukum, sangat relevan dan strategis.

“Jika auditor hukum menjadi mitra pemerintah dalam rangka meningkatkan ketaatan dan kepatuhan dalam penerapan dan penegakan hukum di Indonesia,” paparnya.

Lebih jauh Dr Joko yang juga praktisi hukum ini mengatakan Auditor hukum sebagai profesi baru di bidang hukum, tentu saja perlu terus mengasah dan membenahi diri untuk memantapkan jati dirinya sebagai profesi hukum.

“Baik menyangkut kompetensi yang terkait dengan knowledge, skill dan attitude, maupun kualitasnya sebagai auditor hukum, sehingga stakeholders termasuk masyarakat yang akan menggunakan jasa audit hukum semakin percaya dalam memanfaatkan dan menggunakan jasa audit hukum,” ujarnya.

Oleh karena itu Joko Sriwidodo mendorong agar semua lembaga negara, badan hukum swasta, dan organisasi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan/proyek, dan berbagai transaksi senantiasa menaati dan mematuhi hukum dengan mewajibkan menggunakan metode audit hukum dalam melakukan hubungan hukum.

“Penyelenggara negara harus menjadi teladan dalam ketaatan dan kepatuhan hukum,” kata Joko Sriwidodo.

Menurut Joko Sriwidodo, ASAHI akan terus mendiskusikan agar penerapan audit hukum segera memiliki payung hukum sebagai regulasi agar penerapan audit hukum bisa segera dilakukan secara optimal.

“Saat ini Dirjen AHU telah menjadi pejabat pembina teknis auditor hukum ASAHI, namun kami harapkan ada regulasi sebagai payung hukum, kami harapkan pemerintah bisa segera mendukung dan memfasilitasi untuk itu,” tutur Joko.

Dalam hal ini Joko Sriwidodo mendorong pembuat undang-undang untuk membuat Undang-Undang tentang Auditor Hukum.

UU tentang audit hukum diperlukan mengingat peran besar pekerjaan ini dalam melakukan pemeriksaan dalam arti luas dari aspek hukum dan perundang-undangan, terhadap suatu lembaga, sistem, proses, dan produk dengan mengidentifikasi subyek hukum, obyek hukum, dan perbuatan hukum.

Profesi yang melakukan audit hukum disebut auditor hukum yaitu pemeriksa yang mempunyai kompetensi di bidang audit hukum, bersertifikat, independen, obyektif, dan tidak memihak.

Hal ini juga dilandasi Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara tegas dinyatakan bahwa ‘Indonesia adalah Negara Hukum”. Untuk itu, segala tata kelola kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat harus berdasarkan atas hukum.

“Dengan peran dan fungsi auditor hukum dalam peningkatan ketaatan dan kepatuhan hukum, tentu sangat relevan dan strategis jika auditor hukum menjadi mitra pemerintah,” tambah Doktor jebolan Universitas Jayabaya ini.

Hari ini Kongres ASAHI III digelar di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakarta, Kamis (7/7/2022) dengan tema “Auditor Hukum Indonesia Asahi Mengawal Ketaatan dan Kepatuhan Hukum di Indonesia”. Sejumlah agenda krusial dibahas peserta Kongres yang akan menentukan masa depan ASAHI.

“Hukum itu sendiri harus baik serta adil, baik karena sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat, dan adil karena maksud dasar dan tujuan akhir dari hukum adalah keadilan,” (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: