Malang, MONITOR NUSANTARA.COM,- Tragedi Stadion Kanjuruhan yang memakan 130 korban jiwa mengundang empati berbagai pihak. Salah satunya Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kabupaten Malang. Organisasi advokat ini membentuk Tim Advokasi.

Sehubungan dengan tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan 130 orang pada Sabtu malam (1/10/2022), DPC Peradi membentuk Tim Advokasi dan Pencari Fakta terkait peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam kelam tersebut. Tim ini menerima keluhan dan pengaduan dari keluarga korban.

Pembentukan Tim Advokasi dihadiri puluhan Advokat yang diantaranya, Dr. Sholehuddin, SH. MH, Agustian Siagian, SH., Subaryo, SH., M. Syahrul, SH., Ach. Hussairi, SH., Verridiano LF Bili, SH., Sigit Rahmanto, SH.MH., Farhan Faelani, SH., Ahmad Fauzi Ali Bahtiar, SH., Misbahul Munir, SH., dan Ikhwanul Arif, SH.

Tim Advokasi DPC Peradi Malang membuka Posko di Rumah Bersama Advokat di Jalan Panji No. 95 Kepanjen, tepatnya di depan Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Malang.

Seperti yang disampaikan oleh tim advokasi Imam Hidayat, S.H., M.H., bahwa beberapa ahli waris korban yang sudah mendatangi kantor DPC Peradi ada sekitar 15 keluarga, meminta bantuan keadilan atas musibah yang menimpa anggota keluarga mereka.

“Bahwa tim akan menuntut pertanggungjawaban tragedi kemanusiaan ini kepada pihak keamanan yaitu Kapolri, ketua bidang, panitia pelaksana, Yayasan Arema, pihak Indosiar sebagai pemegang hak siar, secara hukum baik perdata maupun pidana dan dalam waktu dekat kita akan ke Komnas HAM untuk meminta investigasi” ujar Imam yang juga menjabat sebagai Sekjen DPN Peradi dibawah pimpinan Ketua Umum Dr. Luhut M. Pangaribuan, S.H., LL.M.

Ditambahkan oleh Imam, tim dibagi dua, yaitu tim Advokasi yang diketuai oleh saya sendiri Imam Hidayat, S.H., M.H., dan tim investigasi yang diketuai oleh Agustian Siagian, S.H. yang diketahui sebagai Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang.

Dalam keterangan yang diberikan tim advokasi pada konferensi pers malam ini, Minggu (2/10/2022) didepan beberapa awak media, bahwa mengacu pada Perkap No. 16 tahun 2006, Perkap No. 1 tahun 2009, Perkap No. 8 tahun 2009, Perkap No. 8 tahun 2010 serta Perkap No. 2 tahun 2019 dan mengacu aturan dari FIFA, sehingga semua yang terkait dari persoalan ini tidak lari dari tanggung jawab.

Menjawab pertanyaan beberapa awak media, terkait siapa yang paling bertanggung jawab terkait kejadian ini, ditegaskan lagi oleh tim advokasi bahwa yang bertanggung jawab atas tragedi ini adalah Yayasan Arema sebagai pantia pelaksana dan kepolisian yang memberikan ijin pelaksanaan kegiatan ini.

Perlu diketahui, DPC Peradi Kabupaten Malang Rumah Advokat Bersama mulai malam ini membuka posko pengaduan di Sekretariat Jl. Panji No. 95 Kepanjen, bagi para keluarga korban tragedi Kanjuruhan dan kegiatan ini murni sosial yang dilakukan atas dasar kemanusiaan oleh para Advokat yang tergabung. (tim)

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com