Dirut Wismilak Diperiksa Terkait Dugaan Pemalsuan Aset Polri..

Dirut Wismilak Diperiksa  Terkait Dugaan Pemalsuan Aset Polri..


Surabaya Jatim MonitorNusantara.com-
Direktur Utama PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Ronald Walla, menghadiri panggilan Polda Jatim. Ronald Walla diperiksa soal kasus pemalsuan akta Gedung Wismilak yang kini disita menjadi aset Polri.

Ronald Walla didampingi sejumlah kuasa hukum datang ke Gedung Utama Ditreskrimsus Polda Jatim. Ia datang sekitar pukul 10.00 WIB. Ronald Walla langsung masuk ke ruang pemeriksaan.

Dirut Wismilak Ronald Walla sudah menghadiri panggilan. Lagi diperiksa,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman saat dimintai konfirmasi ke Awak Media, Jumat (18/8/2023

Farman mengatakan Ronald Walla sempat mangkir pada pemanggilan pertama. Lalu penyidik pun melayangkan panggilan kedua. Jika hingga Senin Ronald Walla tak datang, penyidik berencana melakukan penjemputan. Namun hari ini ternyata Ronald Walla datang memenuhi panggilan penyidik.

“Dua kali pemanggilan baru datang hari ini,” imbuhnya.

Lalu, materi apa saja yang menjadi bahan pemanggilan Ronald Walla? Farman menyebut Ronald Walla akan diperiksa terkait pembelian gedung.

“Terkait peralihan gedung, pembelian aset, akan kita tanyakan bagaimana dulu Pak Willy Walla selaku dirut saat membeli gedung dan biar jelas yang kemarin pengacaranya bilang ini menjadi pembeli yang baik, bagaimana iktikad baiknya?” beber Farman

Sementara itu, hari ini polisi dijadwalkan akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pemalsuan akta, korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemanggilan sudah dilayangkan pada Kepala Kantor BPN 1 Surabaya dan Kepala Kantor BPN Kanwil Jatim.

BPN yang Surabaya sudah datang, Kakanwil BPN Jatim nanti setelah salat Jumat,” pungkas Farman.

Selain pihak BPN, Farman juga akan memanggil saksi lain dalam kasus ini. Salah satunya, Dirut PT Gelora Jaya yang perusahannya juga menempati gedung tersebut.

“Pemanggilan ini termasuk pada Dirut PT Gelora Jaya,” imbuh Farman.

Sebelumnya, Gedung Wismilak Surabaya di Jalan Raya Darmo resmi disita Polda Jatim, Senin (14/8/2023). Penyitaan ini setelah Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tuntas menggeledah, papan penyitaan langsung dipasang di lokasi.

Kasus ini tak hanya tentang dugaan pemalsuan akta otentik, namun soal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penanganan kasus dilakukan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *