Surabaya Jatim MonitorNusantara.com-
Dirlantas Polda Jatim Kombes M Taslim Chaeruddin buka suara terkait kecelakaan maut truk tangki menabrak penonton karnaval di Pacet, Mojokerto. Ia menyebut tak ada aturan khusus terkait penutupan jalan saat karnaval.
“Aturan yang secara terang membolehkan ataupun yang melarang tidak ada. Jalan pada dasarnya diperuntukkan bagi lalu lintas barang dan jasa. Hanya saja untuk kepentingan-kepentingan tertentu yang juga sama pentingnya untuk kepentingan umum dan kepentingan masyarakat, yang sifatnya insidentil dapat saja dilakukan,” jelas Taslim
Taslim menambahkan argumentasi ini didasarkan pada ketentuan bahwa apabila ruang lalu lintas akan digunakan untuk kepentingan lain, maka harus mendapatkan rekomendasi dari pihak Dishub dan kepolisian.
“Rekomendasi ini dimaksudkan untuk dilakukan kajian apakah dengan kebijakan penutupan jalan itu memungkinkan dilakukan, untuk adanya pengalihan arus lantas pada ruas jalan lain,” terang Taslim.
“Dan selain itu, konsekuensi dari rekomendasi itu kita wajib memberikan perbantuan pengamanan untuk menjamin arus lalu lintas tetap jalan, aman tertib dan lancar,” imbuhnya.
M Taslim lalu menyampaikan bahwa kegiatan masyarakat tidak bisa dihindari. Agar kejadian serupa tidak terulang, maka pihaknya menyarankan para sopir dalam mengemudi.
“Kegiatan masyarakat tidak bisa kita hindari, karena memang itu kebutuhan mereka dalam dinamisasinya, oleh sebab itu untuk mencegah hal demikian tidak terjadi, harapan saya justru ada pada setiap pengemudi kendaraan, agar dalam mengemudikan kendaraan harus memenuhi kriteria,” papar Taslim.
Mengemudikan kendaraan yang dimaksud Taslim yakni siap diri terkait kelengkapan dokumen, kewajiban dan termasuk kondisi kesehatan. Lalu kedua, siap kendaraan seperti laik teknis, alat kelengkapan fungsi teknis, rem, lampu, BBM, dan sebagainya.
Dan terakhir yakni siap kompetensi diri seperti tahu aturan, tahu tata cara mengemudi, terampil mengoperasionalkan kendaraan dan memiliki attitude (sikap prilaku) yang sesuai dengan etika moral yang berlaku.
“Jika saja semua pengemudi memiliki itu, maka kecelakaan lalu lintas bisa ditekan semaksimal mungkin,” tandas Taslim.
Baca artikel detikjatim, “Penjelasan Polda Jatim Soal Aturan Karnaval dan Kecelakaan Maut Pacet” selengkapnya https://www.detik.com/jatim/berita/d-6896367/penjelasan-polda-jatim-soal-aturan-karnaval-dan-kecelakaan-maut-pacet.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Surabaya –
Dirlantas Polda Jatim Kombes M Taslim Chaeruddin buka suara terkait kecelakaan maut truk tangki menabrak penonton karnaval di Pacet, Mojokerto. Ia menyebut tak ada aturan khusus terkait penutupan jalan saat karnaval.
“Aturan yang secara terang membolehkan ataupun yang melarang tidak ada. Jalan pada dasarnya diperuntukkan bagi lalu lintas barang dan jasa. Hanya saja untuk kepentingan-kepentingan tertentu yang juga sama pentingnya untuk kepentingan umum dan kepentingan masyarakat, yang sifatnya insidentil dapat saja dilakukan,” jelas Taslim
Taslim menambahkan argumentasi ini didasarkan pada ketentuan bahwa apabila ruang lalu lintas akan digunakan untuk kepentingan lain, maka harus mendapatkan rekomendasi dari pihak Dishub dan kepolisian.
“Rekomendasi ini dimaksudkan untuk dilakukan kajian apakah dengan kebijakan penutupan jalan itu memungkinkan dilakukan, untuk adanya pengalihan arus lantas pada ruas jalan lain,” terang Taslim.
“Dan selain itu, konsekuensi dari rekomendasi itu kita wajib memberikan perbantuan pengamanan untuk menjamin arus lalu lintas tetap jalan, aman tertib dan lancar,” imbuhnya.
M Taslim lalu menyampaikan bahwa kegiatan masyarakat tidak bisa dihindari. Agar kejadian serupa tidak terulang, maka pihaknya menyarankan para sopir dalam mengemudi.
“Kegiatan masyarakat tidak bisa kita hindari, karena memang itu kebutuhan mereka dalam dinamisasinya, oleh sebab itu untuk mencegah hal demikian tidak terjadi, harapan saya justru ada pada setiap pengemudi kendaraan, agar dalam mengemudikan kendaraan harus memenuhi kriteria,” papar Taslim.
Mengemudikan kendaraan yang dimaksud Taslim yakni siap diri terkait kelengkapan dokumen, kewajiban dan termasuk kondisi kesehatan. Lalu kedua, siap kendaraan seperti laik teknis, alat kelengkapan fungsi teknis, rem, lampu, BBM, dan sebagainya.
Dan terakhir yakni siap kompetensi diri seperti tahu aturan, tahu tata cara mengemudi, terampil mengoperasionalkan kendaraan dan memiliki attitude (sikap prilaku) yang sesuai dengan etika moral yang berlaku.
“Jika saja semua pengemudi memiliki itu, maka kecelakaan lalu lintas bisa ditekan semaksimal mungkin,” tandas Taslim.