Tiga Dokter Senior Jadi Tersangka Dibalik Pemicu Kematian dr Aulia Dengan Cara Bunuh Diri

Tiga Dokter Pelaku Kasus Pemerasan Pendidikan Dokter Spesialis Undip Punya Jabatan Mentereng

Tiga Dokter Senior Jadi Tersangka Dibalik Pemicu Kematian dr Aulia Dengan Cara Bunuh Diri
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto Menjelaskan Kepada Wartawan Selasa (24/12/2024) Foto Tangkapan Layar Video ANTARA

Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) program studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Pemerasan yang dilakukan para dokter senior itu diduga menjadi pemicu dibalik kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip Aulia Risma Lestari dengan cara bunuh diri.

Gelar perkara kasus ini dilakukan pada Senin kemarin. Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka memiliki peran melakukan pengumpulan uang iuran, penipuan, serta melakukan kekerasan verbal terhadap korban dan juniornya pada saat melakukan pendidikan di PPDS anestesiologi UNDIP Semarang.

“Kasus PPDS sudah dilaksanakan gelar perkara dengan melibatkan penyidik, pengawas Polda, dan dari Bareskrim yaitu Biro wassidik dan Dir Tipidum,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Ini Nama dan Peran 3 Tersangka Pemerasan di PPDS Undip

Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, ketiga tersangka tersebut berinisial TGN, SM dan Z. Seluruhnya adalah dokter. TGN bertugas sebagai orang yang meminta uang.

Kemudian SM bertugas sebagai orang yang turut serta mengumpulkan uang dan minta uang secara langsung dan Z bertugas untuk melakukan doktrin kepada junior.

Para Tersangka Dokter Senior Punya Jabatan Mentereng

Ketiga tersangka dalam kasus ini, selain merupakan dokter senior korban juga ternyata memiliki jabatan mentereng dalam PPDS Anestesi Undip Semarang.

Menurut Misyal Achmad, kuasa hukum keluarga mendiang Aula Risma Lestari, ketiganya memiliki peran cukup penting dalam program pendidikan spesialis tersebut.

“Ketiga tersangka yakni TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM (perempuan) kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi, dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi,” kata Misyal.

Menindaklanjuti penetapan tersangka, lanjut Misyal, saat ini pihaknya masih menyiapkan skema untuk bisa mencabut izin dokter yang dimiliki oleh para tersangka, baik itu izin praktik dan izin mengajar di kampus.

“Saya akan berjuang untuk mencabut status dokter dari para tersangka ini supaya mereka tidak lagi bisa menjadi dokter sampai kapanpun,” tambahnya.

Dalam kasus ini, menurut Misyal, pemerasan yang dilakukan di lingkungan pendidikan kedokteran dilakukan oleh kaum intelektual sehingga sangat berbahaya sekali. Dus, kasus ini harus diusut tuntas. Bahkan, sangat disayangkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyiapkan penasihat hukum) untuk mendampingi para tersangka.

Namun, kepada mendiang Aulia Risma Lestari yang juga anggota IDI, sambung Misyal, malah keluarganya tidak didampingi penasihat hukum dari IDI sehingga dia sendiri yang akhirnya mendampingi.

“Harusnya bukan saya yang mendampingi tapi dari IDI yang menyiapkan lawyer,” imbuhnya.

Peran Para Tersangka Memeras dokter Aulia Risma Hingga Bunuh Diri

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto membenarkan penetapan ketiga tersangka yang merupakan senior korban mendiang Aulia Risma Lestari.

Mereka bertiga pun mempunyai peran yang berbeda dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan di PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang.

“Telah menetapkan tiga tersangka kasus PPDS Undip. Yaitu satu TGN, SM dan Z,” ujar Kombes Artanto kepada wartawan di Polda Jateng, Semarang, Senin (24/12/2024)

Menurut Artanto, tersangka TEN memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur dalam akademik, tersangka SM turut serta meminta uang BOP yang tidak diatur akademik dengan meminta langsung ke bendahara PPDS, dan tersangka ZYA dikenal sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan, melakukan bullying dan makian.

“Dari ketiga tersangka kami menyita barang bukti sebesar Rp97.770.000 merupakan hasil dari rangkaian dari peristiwa tersebut,” ujar Artanto.

Ketiga Dokter Senior Terancam 9 Tahun Penjara

Ketiga tersangka, ungkap Artanto, dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP, pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

“Sebagaimana dimaksud Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang telah diubah oleh putusan MK 2013,” ujar dia.

“Kita nanti lihat penyidik perkembangannya,” tambah Artanto.

dr Aulia Meninggal Dunia Akibat Bunuh Diri, Kemenkes Hentikan PPDS Undip

Untuk diketahui, kasus ini bermula setelah mahasiswi PPDS Anestesi Undip, dr Aulia Risma, ditemukan meninggal di kosnya di Semarang pada 12 Agustus 2024. Dia diduga bunuh diri dan disebut sempat menerima perlakuan bully dan pemerasan. Pihak keluarga yang didampingi Kemenkes melaporkan kasus itu ke Polda Jateng.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) langsung menghentikan praktik PPDS Anestesia FK Undip di RSU Kariadi Semarang setelah meninggalnya dokter Aulia Risma. Kemenkes juga menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr Kariadi.

FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang juga sudah mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan.

Kini pihak keluarga korban telah mempolisikan sejumlah senior korban ke Polda Jateng. Laporan itu dilayangkan langsung oleh Nuzmatun Malinah, ibunda korban. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *