Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan dirinya tidak ingin Indonesia menjadi negara limbah impor barang bekas. Hal ini karena impor barang bekas, terutama pakaian bekas di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.

“Misalnya kalau yang bekas itu kan pasti kebanyakan barang-barang industri, ya kan? Kebanyakan, ya. Barang-barang pabrik, gitu kan? Nah, kita itu tidak ingin negeri kita disebut negeri limbah barang bekas,” kata Budi Santoso di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (21/11/2025).

Ia pun membandingkan dengan negara maju yang ketika membuang barang bekas, termasuk pakaian bekas, membutuhan biaya yang cukup mahal karena harus mencari negara yang mau menerima barang bekas tersebut.

“Kalau misalnya di negara-negara maju itu, membuang kaya pakaian bekas, misalnya. Itu kan mahal sekali karena untuk memusnahkan saja butuh biaya yang tidak kecil. Nah, maksudnya kita jangan mau menjadi negara yang nerima-nerima saja barang bekas, jadinya negara penampung limbah,” jelasnya.

Oleh karena itu, Budi ingin impor pakaian bekas bisa dihentikan dari tingkat importir, agar para pelaku UMKM bisa dapat memasarkan produknya tanpa khawatir kalah saing dengan produk impor.

“Itu salah satu tujuan kita selain juga untuk melindungi UMKM dan kita ingin pasar dalam negeri itu menjadi besar tetapi diisi oleh industri-industri di dalam negeri termasuk UMKM,” ujarnya.

Budi mengaku Kementerian Perdagangan atau Kemendag juga melakukan pengawasan terhadap impor pakaian bekas. Pengawasan yang dilakukan Kemendag pada sisi post border atau di luar kawasan kepabeanan.

“Jadi, idealnya kan kalau sudah dibersihkan importirnya, bukan pedagangnya. Kami fokus ke importirnya, kalau dibersihkan kan idealnya nggak akan ada yang jualan melalui pedagang,” kata Budi.

Prabowo Larang Impor Baju Bekas, Dorong Produk Lokal

Pemerintah tegas telah melarang impor pakaian bekas atau thrifting untuk menjaga industri tekstil dan produk tekstil (TPT) domestik bisa hidup kembali dan menyerap lapangan kerja.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan larangan impor pakaian bekas itu menjadi amanat dari Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/11/2025) silam.

“Salah satu petunjuk dan arahan Presiden adalah melakukan penindakan pembatasan terhadap barang bekas, baju-baju bekas yang masuk,” kata Maman.

Apalagi, menurut Maman, pemerintah memiliki aturan mengenai larangan barang bekas tersebut.

Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. ***

Sejalan dengan itu, Prabowo meminta Kementerian UMKM untuk membantu pengusaha yang berjualan impor barang bekas menggantinya menjadi produk yang dihasilkan di dalam negeri.

“Arahan dari pak presiden juga mempertimbangkan dan memikirkan substitusi produk,” kata Maman.

Pemerintah berharap pengusaha tersebut bisa menjual produk dari produsen mikro dan kecil lokal.

“Artinya kita tetap memikirkan solusi bagaimana mereka juga bisa melanjutkan usahanya pada saat thrifting ini juga ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kepentingan Domestik

Menurut Maman, kebijakan itu bertujuan untuk melindungi produksi yang dihasilkan UMKM dalam negeri dengan memberikan akses pasar yang luas.

Lagipula, kata Maman, produksi dalam negeri memiliki kemampuan bersaing dari segi harga, kualitas, model, dan sebagainya.

“Artinya, ada juga barang bekas yang harganya mahal sekali. Sebab tidak ada aturan gitu. Bebas saja kan, penentuan harganya kan tergantung dagang,” ujarnya.

Menkeu Akan Tindak Impor Pakaian Bekas Ilegal

Belakangan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan memperketat peraturan bea dan cukai, khususnya terkait penindakan aktivitas impor pakaian bekas ilegal atau thrifting.

Bendahara Negara menegaskan oknum yang melakukan impor ilegal berupa pakaian bekas akan dikenakan denda dalam jumlah besar, dimasukkan ke dalam penjara, hingga masuk daftar hitam atau blacklist sehingga tak akan bisa melakukan impor seumur hidup.

“Jadi, nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Pihak yang terlibat itu akan saya larang impor seumur hidup,” jelas Purbaya, Senin (27/10/2025) lalu. ****

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com