Jakarta, EDITOR.ID,- Pemerintah akan bagi-bagi gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan bulan ini. Gaji tersebut diambilkan dari duit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ada jutaan PNS dan pensiunan yang akan menerima uang dari pemerintah.

Kebijakan ini diambil pemerintah untuk menaikkan daya beli masyarakat. Siapa saja daftar penerima gaji ke-13? Simak dalam artikel ini.

Pemerintah menegaskan bahwa cakupan penerima tunjangan tahunan ini sebenarnya tergolong sangat luas dan mencakup jutaan aparatur.

Langkah ini sengaja diambil agar dampak positif dari perputaran ekonomi bisa dirasakan oleh seluruh lapisan aparatur negara dari pusat hingga daerah.

Daftar lengkap pihak yang berhak menerima gaji ke-13 2026

– Pegawai Negeri Sipil (PNS)

– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

– Prajurit TNI dan Anggota Polri

– Pejabat Negara

– Pensiunan dan Penerima Pensiun

– Pegawai non-ASN pada instansi tertentu

 

Untuk ASN aktif, komponen dana yang masuk meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan berbasis kinerja (tukin/TPP). Sementara untuk pensiunan, nilainya disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir yang mereka terima pada Mei 2026.

Rincian Nominal Gaji ke-13 Pensiunan Berdasarkan Golongan

Hingga saat ini, besaran pensiun pokok masih mengacu pada aturan hukum yang sah, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024. Dokumen ini menjadi standar baku yang membagi nominal tunjangan ke dalam empat golongan utama.

Rincian nominal bersih gaji ke-13 2026 yang akan diterima oleh para pensiunan berdasar golongan

Golongan I

– IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

– IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

– IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

– ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

– IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

– IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

– IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

– IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

– IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

– IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

– IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

– IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

– IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

– IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

– IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

– IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

– IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100

Tunjangan ini tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai hukum, namun pajaknya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Dengan kepastian jadwal ini, para aparatur negara dan pensiunan kini bisa bernapas lega serta merencanakan keuangan keluarga secara lebih matang.

Waspada Hoaks, Pihak TASPEN Beri Imbauan Tegas

Seiring dengan mengalirkan dana tunjangan ini, masyarakat diminta ekstra waspada terhadap segala bentuk hoaks atau pesan singkat palsu. Pihak TASPEN menegaskan bahwa seluruh proses pencairan ini gratis 100 persen tanpa biaya apa pun, sehingga jangan pernah mengirimkan uang kepada siapa pun.

Modus penipuan yang menjanjikan pencairan kilat biasanya marak terjadi menjelang awal bulan Juni. Oleh karena itu, para pensiunan beserta keluarga diimbau untuk tidak mudah memercayai tautan atau nomor telepon tidak dikenal yang mengaku sebagai pihak resmi.

Jika Anda menemukan kejanggalan atau mendapatkan informasi yang mencurigakan, jangan ragu untuk bertindak. Anda disarankan langsung datang ke Kantor Cabang TASPEN terdekat atau menghubungi Call Center resmi di nomor 1500919 demi keamanan data Anda. ***

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com