Semarang, Jawa Tengah, MONITORNUSANTARA.COM,- Teka-teki tewasnya dosen cantik dalam keadaan tanpa pakaian kian terkuak. Kabar terbaru, diduga ada hubungan asmara tanpa ikatan perkawinan yang sah atau hubunan gelap antara dosen cantik ini dengan perwira Polri dari Polda Metro Jaya.
Dosen cantik itu bernama Dwinanda Linchia Levi (35). Ia adalah pengajar Pidana Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang. Dwinanda ditemukan tewas tanpa busana, tergeletak di lantai kamar hotel Guest House & Kost Exclusive Mimpi Inn, di daerah Jalan Telaga Bodas Raya No.11, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur pada Senin (17/11/2025) pagi.
Fakta-fakta pun terungkap setelah seorang perwira menengah Polri AKBP Basuki (56) menjadi saksi kunci kematian perempuan asal Purwokerto itu.
Hubungan Gelap Tanpa Nikah
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Artanto menjelaskan AKBP Basuki yang telah beristri dan berkeluarga itu disebut sudah menjalin hubungan terlarang dengan korban sudah lama, sejak 2020.
“Sudah (berkeluarga, red). Kalau inisial D itu masih gadis,” kata Artanto kepada wartawan, Kamis (20/10/2025) sebagaimana dikutip dari jpnn.com.
Menurut Kombes Artanto, hubungan asmara keduanya berujung dengan tinggal bersama di sebuah kos hotel (kostel) yang menjadi lokasi ditemukannya jasad korban.
“Yang jelas mereka ada komunikasi intens. Dan hubungan asmara itu memang benar, menurut pengakuan yang bersangkutan sejak 2020,” ujarnya.
Berikut fakta-fakta lain di balik hubungan gelap AKBP Basuki dengan dosen
AKBP Basuki dan Dwinanda Linchia Satu Kartu Keluarga
Menariknya, antara AKBP Basuki dengan korban ternyata satu Kartu Keluarga. Keduanya beralamat kependudukan tercatat sama, yakni di Perumahan Semawis Blok D.10, Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Kombes Artanto menyebut bahwa perbuatan AKBP Basuki melanggar kode etik profesi Polri karena tinggal bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah.
“Yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berupa tinggal bersama seorang perempuan berinisial D tanpa ikatan perkawinan yang sah. Itu merupakan pelanggaran berat karena berkaitan dengan kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat,” ujarnya.
Sebelum Meninggal, Korban Melakukan Aktivitas Berlebih
Pihaknya belum bisa menjelaskan penyebab kematian dosen Untag dan juga hasil autopsi. Sebab, penyelidikan masih berjalan dan belum dilalukan gelar perkara.
“Nanti bisa dijelaskan kalau gelar perkara sudah dilaksanakan. Kalau sekarang disampaikan, nanti parsial dan penyidik belum menuntaskan pekerjaan,” katanya.
Sementara hasil autopsi terhadap jenazah korban menunjukkan adanya indikasi aktivitas berlebihan sebelum korban meninggal dunia. Autopsi dilakukan di RSUP Dr Kariadi Semarang.
Kejanggalan Ada Aktivitas Berlebih Hingga Pembuluh Darah Pecah
Perwakilan mahasiswa Untag Semarang, Antonius Fransiskus Polu menyampaikan bahwa telah memperoleh informasi mengenai adanya aktivitas fisik berlebih yang diduga menyebabkan pecahnya pembuluh darah jantung korban.
“Siang hari beliau sempat periksa. Beliau punya riwayat darah tinggi. Ketika kembali ke kos, ada aktivitas berlebih yang menyebabkan jantungnya pecah. Yang menjadi kejanggalan, posisi beliau ditemukan tergeletak tanpa busana,” ujar Frans di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (19/11/2025).
Korban telah tinggal di kamar kos-hotel tersebut sejak sekitar dua tahun lalu. Belakangan korban mengalami sakit dan sempat dirawat di rumah sakit.
Korban tercatat berobat ke rumah sakit dua hari berturut-turut pada 15 dan 16 November 2025, dengan keluhan darah tinggi hingga tensi mencapai 190 serta gula darah mencapai 600.
Setelah kondisinya membaik, korban kembali ke kos-hotel. Malam harinya, dia sempat meminta tubuhnya dibaluri minyak kayu putih. Namun, pada keesokan harinya, korban ditemukan sudah tidak bernyawa.
AKBP Basuki Sempat Kirim Foto ke Keluarga Korban, tetapi Dihapus
Kakak korban, Perdana Cahya mengatakan komunikasi terakhir dengan adiknya terjadi pada Jumat (14/11/2025). Sementara kabar kematian adiknya baru diterima dari pihak kampus pada Selasa (18/11/2025).
“Kami ingin peristiwa ini terungkap secara transparan dan jelas,” kata Perdana yang akrab disapa Fian di kompleks Gubernur Jawa Tengah, Kamis (20/11/2025).
Fian menuturkan adiknya dikenal sebagai sosok tertutup mengenai urusan pribadi.
Oleh karena itu, Fian tidak mengetahui adiknya memiliki penyakit tertentu atau hubungan asmara dengan AKBP Basuki, yang disebut menjadi saksi kunci dalam kasus ini.
“Kurang begitu paham (apakah sakit, red), karena tak pernah cerita, termasuk terkait AKBP B itu,” ujarnya.
Setelah Dwinanda meninggal, AKBP Basuki sempat mengirimkan foto kepada kerabat lain di Purwokerto. Namun, foto tersebut mendadak ditarik atau dihapus sebelum sempat disimpan.
“Ini jadi kecurigaan. Sekilas fotonya ada darah di perut dan paha. Jadi, autopsi diharapkan bisa mengungkap kejanggalan penyebab kematian adik saya,” kata Fian.
AKBP Basuki Mendapat Sanksi Patsus 20 Hari
Perbuatan perwira menengah Pengendali Massa (Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah dikategorikan telah melanggar kode etik profesi Polri karena diduga tinggal bersama seorang wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah.
AKBP Basuki akan menjalani patsus di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jateng selama 20 hari, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah menggelar pemeriksaan intensif dan gelar perkara kasus kematian dosen Untag itu.


