Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Roy Suryo Notodiprojo alias Roy Suryo tak berkutik dan tak melakukan perlawanan saat dijemput polisi di rumahnya pada pukul 07.00 WIB. Hal yang sama juga terjadi pada rekannya Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa yang dijemput polisi di apartemennya. Tifa juga menurut ketika dibawa polisi.
Penangkapan ini dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Roy dan Tifa Rajin Menebar Narasi Ijazah Jokowi Palsu
Keduanya selama ini giat berkoar-koar menebar fitnah Ijazah ijazah Joko Widodo atau Jokowi Presiden ke-7 RI palsu. Kini keduanya ditangkap usai jadi tersangka kasus pencemaran nama baik namun belum ditahan.
Polda Metro Jaya membenarkan soal penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa. Penangkapan tersebut menurut penjelasan Polda Metro Jaya, bagian dari menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Tidak ada yang kebal hukum. Semua proses hukum harus diikuti.
Roy ditangkap di rumahnya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 pagi. Sementara dr Tifa dijemput di apartemennya pada pukul 06.47 WIB saat akan berangkat ujian disertasi.
Keduanya ditangkap dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, terkait penyebaran narasi kebencian terkait tuduhan ijazah sarjana UGM Jokowi palsu.
Polisi: Roy dan Tifa Dijemput untuk Diserahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya memastikan penangkapan Roy dan dr Tifa ini merupakan bagian proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah kasus dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Menjunjung Kesetaraan di Hadapan Hukum, Tidak Ada yang Kebal Hukum
Dalam tahapan ini, kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
“Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.
Budi Hermanto menegaskan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang.
“Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” imbuhnya.
Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan kasus berjalan profesional, proporsional, dan terukur.
“Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Budi Hermanto.
Pengacara Roy dan Tifa Protes Penangkapan Kliennya
Pengacara Roy dan Tifa, Refly Harun langsung melayangkan protes keras atas penangkapan terhadap dua kliennya tersebut. Ia menilai tindakan kepolisian tidak profesional karena perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa masih berada di wilayah abu-abu hukum.
“Kami melakukan pembelaan-pembelaan diri terhadap klien kita, sehingga yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya menurut saya sangat tidak profesional dan kami protes keras,” kata Refly di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026) yang dikutip Antara.
Menurut Refly, penahanan dalam perkara pidana umum seperti pembunuhan atau korupsi masih bisa dipahami. Namun, ia menilai kasus yang dihadapi Roy Suryo dan dr Tifa masih dalam tahap pembuktian materiil.
“Bagaimana kalau ijazah itu memang benar-benar palsu? Apalagi kemudian tim pemburu ijazah palsu itu sudah melaporkan beberapa pihak yang diduga juga terlibat dalam proses pembuatan. Jadi, ini kan dalam proses pembuktian yang belum tentu klien kami salah. Saya yakin 99,9 persen ijazah itu palsu,” tegas Refly.
Refly juga menyayangkan waktu penangkapan terhadap dr Tifa. Menurutnya, dr Tifa ditangkap pada Jumat pagi menjelang pelaksanaan ujian disertasi atau seminar hasil akademiknya.
“Pukul 08.00 WIB dia mau ujian, pukul 07.00 WIB dia ditangkap. Padahal, dia sudah bersiap pergi ke suatu tempat untuk ujian tersebut,” ungkap Refly.
Sementara untuk Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu ditangkap pada dini hari setelah menyelesaikan kegiatan di Bandung, Jawa Barat. Refly mengatakan penangkapan dilakukan mendadak saat Roy Suryo baru saja selesai menjalankan ibadah salat subuh.
Roy dan Tifa Tersangka Fitnah Soal Ijazah Palsu
Roy dan Tifa sebelumnya sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Mereka dijerat pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Roy Suryo dan Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/06) pagi, ungkap kuasa hukum mereka.
Roy dan Tifa Diserahkan ke Kejaksaan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan Roy dan Tifa ditangkap seiring pelaksanaan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT,” ujar Iman di Jakarta, seperti dilaporkan Kompas.com.
Dijelaskan, tahap dua merupakan tindak lanjut dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21. Berkas inilah yang lantas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Setelah ditangkap, Roy dan Tifa akan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk menjalankan pemeriksaan kesehatannya.
Informasi soal penangkapan Roy dan Tifa ini merupakan babak baru dari proses hukum yang menjerat keduanya. Awal Juni lalu Polda Metro Jaya menyebut berkas penyidikan Roy dan Tifa telah mereka limpahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. ***


