Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Korps Pemberantasan Tindak Pidana (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan beberapa jam usai Febrie mengundurkan diri dari jabatan sebagai Jampidsus pada Sabtu dinihari.
Polisi menduga Febrie melakukan perbuatan pencucian uang dari hasil penanganan kasus mega korupsi. Jaksa senior ini pun mengakui rumah di Sentul Bogor yang digeledah polisi adalah rumah pribadinya. Di rumah tersebut polisi menemukan emas seberat 74 kilogram dan uang dalam bentuk valas senilai Rp282 miliar.
Pengumuman Febrie sebagai tersangka disampaikan Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Irjen Totok.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” ujar Totok.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga mengungkap Febrie Adriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
“Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus [Rudi Margono sekarang sebagai Plt],” ucap Habiburokhman sambil menunjuk ke arah Rudi Margono yang duduk di sebelahnya. ***


