Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Dunia hukum di Indonesia digegerkan dengan ditetapkannya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Diansyah sebagai tersangka beberapa jam usai mundur. Lantas kasus apa yang menjerat jaksa yang banyak menangani kasus korupsi kakap bernilai triliunan rupiah itu hingga menjadi tersangka korupsi dan pencucian uang.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap Febrie Diansyah diduga “memainkan” tiga kasus mega korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiganya adalah kasus korupsi di PT Asabri, anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera.

Febrie juga diduga melakukan pencucian uang, selain korupsi, utamanya dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri, atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya.

Polisi telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, pada Sabtu (11/7/2026). Polisi juga menetapkan status yang sama terhadap satu orang lain dari pihak swasta, berinisial DR.

“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA,” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, pada konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Polda Akan Panggil dan Periksa Febrie

Polda Metro Jaya memastikan akan memeriksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Ia berpotensi diperiksa dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang saat ini ditangani bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan jadwal pemeriksaan terhadap Febrie belum ditetapkan karena penyidik masih mendalami materi perkara. Ia juga menyatakan belum ada tersangka dalam perkara ini.

“Secara teknis maupun materi masih berlangsung, tim masih terus bergerak. Nanti akan kami sampaikan kapan akan dilakukan pemanggilan, termasuk perkembangan perkara yang sedang ditangani,” kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.

Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi yang menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.

Terkait kasus korupsi di tiga BUMN

Dalam sejumlah kesempatan, pejabat di kepolisian mengungkapkan penetapan tersangka Febrie Adriansyah berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.

Penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya mencakup tiga perkara dugaan korupsi, yakni kasus pengadaan batu bara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik.

Kemudian dugaan korupsi di PT ASABRI.

Dan yang ketiga dugaan penyimpangan dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Nasional Infrastruktur (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel.

Kasus Asabri

Ini merupakan laporan pertama yang masuk ke kepolisian. Polisi menerima berkas laporan terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penanganan hukum serta keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya periode 2020-2025.

Dugaan Korupsi Anak Perusahaan Krakatau Steel

Laporan kedua terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2020-2025.

Korupsi batu bara PLN

Kaitan kasus ini tak banyak disinggung secara rinci dalam penggeledahan polisi. Namun sejak 4 Juli lalu, kepolisian sudah menaikan perkara korupsi dan pencucian uang soal pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU periode 2018-2026 ke tahap penyidikan.

Polisi menemukan dugaan penyimpangan yang melibatkan sejumlah perusahaan, yaitu PT OBP dan PT BRA.

“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya,” kata Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo.

Polisi Sebut Kerugian Negara Rp 5,5 Triliun

Penyidik mengindikasikan kerugian negara/perekonomian negara akibat kasus ini mencapai Rp5 triliun.

Bukan hanya itu, perkara rasuah ini juga diduga berdampak pada terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU.

Akibatnya, terjadi pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah, antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek.

Febrie Belum Ditahan

Meski sudah berstatus tersangka, Febrie Adriansyah disebut belum ditahan. Sementara itu, DR telah berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).

Polisi Geledah Kafe Temukan Emas dan Valas Bernilai Miliaran

Totok mengatakan penyidik sudah memeriksa 15 saksi, dua ahli, dan 13 lokasi di Jakarta dan Jawa Barat.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Jampidsus Febrie Bantah Terlibat Kasus

Jampidsus Febrie Adriansyah sebelumnya dalam sebuah jumpa pers mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menegaskan masih menjalankan tugas sebagai Jampidsus dan tetap menerima perintah untuk menyelesaikan penanganan sejumlah perkara prioritas di Kejaksaan Agung.

Febrie juga membantah keterlibatan dirinya dalam kepemilikan restoran “The Club” di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang sempat viral di media sosial.

​”Dapat saya jelaskan, bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete (The Club) ya,” ujar Febri dalam konferensi pers di Kejagung.***

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com