Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Secara mengejutkan hari ini Sabtu 11 Juli 2026, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pada saat menggelar jumpa pers Febrie sempat membantah mundur dengan dalih masih menerima tugas menangani sejumlah perkara.

Namun hari ini Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran dirinya. Kabar tersebut resmi disampaikan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Disebutkan Kejagung, langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas lembaga.

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).

Dijelaskan Anang, Kejagung menghormati keputusan pengunduran diri Febrie dan memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Korps Adhyaksa tetap berjalan dengan baik.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Kejagung pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang bergulir.

“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutur Anang.

Isu Mundur Santer Beredar di Publik

Sebelumnya rumor Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus beredar santer usai peristiwa penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya di 12 lokasi. Saat menggelar konferensi pers hari ini, Febrie tidak menjawab dengan tegas soal isu pengunduran dirinya.

Informasi yang berkembang, pengunduran diri tersebut diusulkan pejabat penting negara lantaran Jampidsus terseret dalam perkara dugaan korupsi di sektor batu bara dan beberapa kasus lain yang kini tengah disidik Polri.

Dari berbagai sumber informasi yang berhasil dihimpun, konon kabarnya Febrie telah menyerahkan surat pengunduran dirinya dan telah ditandatangani Presiden Prabowo.

Jampidsus Jawab soal Isu Mundur

Febrie Adriansyah tidak memberikan penjelasan yang tegas terkait isu yang menyebutkan dirinya mundur dari jabatan. Febrie hanya mengatakan sampai saat ini dia masih aktif menjalankan tugas dan menerima instruksi untuk menyelesaikan berbagai perkara korupsi.

Usai berbagai isu skandal korupsi menerpa dirinya, Febrie langsung menggelar jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026) siang.

Febrie mengaku masih menerima perintah untuk mempercepat proses pemberkasan sejumlah perkara yang ditangani Kejagung, terutama yang masa penahanannya hampir habis.

“Saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,” ujar Febrie menjawab pertanyaan wartawan.

Dia menjelaskan bahwa perintah tersebut telah dijabarkan kepada tim penyidik di Gedung Bundar untuk memprioritaskan kasus-kasus besar yang menjadi sorotan publik agar bisa segera dilimpahkan ke persidangan.

“Sehingga perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat untuk segera bisa kita berkas dan kita sidangkan,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Febrie juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya terus berfokus melaksanakan tugas, terutama dalam rangka pemberantasan korupsi sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Jampidsus saat ini sedang fokus untuk menyelesaikan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan bangsa dan hajat hidup masyarakat kita serta mendukung tentunya program-program prioritas nasional sebagaimana yang telah diarahkan dan diperintahkan oleh Presiden,” tegasnya.

Akui Rumah di Sentul Miliknya

Dalam kesempatan tersebut, Febrie juga menanggapi kabar penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dia membenarkan bahwa rumah yang berada di kawasan Sentul tersebut adalah kediaman pribadinya.

“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” jelasnya.

Terkait temuan uang serta emas seberat 74 kilogram oleh penyidik dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan siap memberikan klarifikasi. Namun dia menekankan bahwa penjelasan rinci akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui forum jumpa pers.

“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” pungkas Febrie.

Mundur Terkait Kasus TPPU, Korupsi dan Penggeledahan oleh Polisi

Kabar permintaan mundur ini disebut-sebut bertalian erat dengan rentetan aksi penggeledahan yang dilakukan tim penyidik kepolisian baru-baru ini. Guna mengusut dugaan rasuah yang menyeret sang Jampidsus, aparat kepolisian bergerak cepat menyisir sejumlah lokasi strategis.

Setidaknya ada 12 lokasi yang digeledah tim gabungan Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Rabu, 8 Juli 2026.

Hasilnya, sejumlah temuan berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing, brankas tersembunyi, hingga emas batangan turut diamankan.

Sebelum isu pengunduran diri Jampidsus mencuat, redaksi juga menerima surat diduga dari Kejagung berisi undangan rapat konsolidasi melalui zoom meeting membahas potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).

Dalam surat tersebut, rapat konsolidasi dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB secara virtual, Kamis, 9 Juli 2026. Agenda tersebut wajib diikuti oleh seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, hingga para Kepala Seksi di seluruh Indonesia.

Surat ini beredar tak lama setelah penggeledahan bekas restoran diduga milik Jampidsus Febrie oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. ***

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com