Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Pemegang saham Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma menawarkan solusi yang diklaimnya sebagai “Meniadakan Kerugian Negara.” Mantan bankir Bank Centris ini sebenarnya tidak terlalu mempermasalahkan soal langkah Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang akan membubarkan Satgas BLBI.

Namun Andri justru meminta Menkeu jangan dulu membubarkan Satgas BLBI sebelum mengembalikan aset-aset dirinya yang salah sita.

Andri mengharapkan Menkeu Purbaya mereview kembali dan mengembalikan aset miliknya yang telah dirampas oleh Direktorat Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu cq Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) karena dituduh menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Bahkan Andri mengajukan “Proposal Meniadakan Kerugian Negara” terkait BLBI. Dalam proposalnya Andri ingin memberikan solusi atas persoalan Bank Centris Internasional.

Andri Paparkan Sejumlah Fakta dan Bukti Soal Bank Centris dan BI

Pertama menyangkut dasar hukum. Andri memaparkan sejumlah fakta, bukti dan dokumen terkait Bank Centris Internasional yang tak terima BLBI, yakni

1, Akta Nomor 46 dan Akta Nomor 47 adalah hubungan hukum antara Bank Centris Internasional No. 523.551.0016 dengan Bank Indonesia.

2, Akta Nomor 39 adalah hubungan hukum antara BPPN dengan Bank Indonesia

3, Rekening Bank Centris Internasional No. 523.551.0016 yang tidak pernah sama sekali menerima aliran dana BLBI dan tidak ada hubungan hukum sama sekali dengan BPPN atau Kementerian Keuangan.

Ada Dua Audit yang Nyatakan Penanggung Utang Negara

4, Hanya ada dua audit yang di daulat sebagai bahan yang “menyatakan” seseorang sebagai penanggung utang pada Negara, yaitu :

a) Audit BPK terhadap Centris International Bank No. 523.551.000 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000, membuktikan bahwa Bank Centris Internasional No. 523.551.0016 tidak menerima uang satu rupiah pun dari Bank Indonesia (terlampir : kronologis, rekening koran, LLG).

b) Audit BPK terhadap BPPN tentang PKPS tahun 2006 No. 34G/XII/II/2006, membuktikan bahwa Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma tidak termasuk PKPS dan tidak dinyatakan sebagai Penanggung Utang

“Audit BPK itu untuk BPPN bukan untuk Bank Centris Internasional No. 523.551.0016, dan Audit BPK untuk Centris International Bank No. 523.551.000 ada pada proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000, dimana BPPN sendiri sebagai Penggugat yang menyerahkan bukti Audit BPK tersebut kepada Pengadilan dengan saksi dari BPK dan BPKP,” papar Andri.

Audit BPK Tegaskan Bank Centris Tak Terima Dana BLBI

“Dan dari hasil Audit BPK terhadap Centris International Bank No. 523.551.000 membuktikan bahwa Bank Centris Internasional No. 523.551.0016 tidak pernah menerima pembayaran satu rupiah pun,” tegas Andri.

Andri curiga kenapa justru yang menerima dana adalah Centris International Bank No. 523.551.000 sesuai kronologis BLBI Centris International Bank adalah sebesar Rp. 629.624.459.126,36.-

“Rekening ini tidak diketahui milik siapa dan siapa pengurusnya sesuai dengan angka yang ada pada Akta No. 39,” tegasnya.

Hanya Putusan Pengadilan Yang Bisa Tetapkan Seseorang Berhutang ke Negara

5, Dan hanya keputusan in kracht dari pengadilan yang bisa di jadikan acuan “menetapkan” seseorang atau badan berhutang pada Negara, tetapi ada dua Keputusan yang seperti ini yaitu :

a) Keputusan dari PUPN SK No. PJPN- 49/PUPNC.10.01/2023 dan Surat paksa No. 216/PUPNC/10.00/2021 yang tidak berdasarkan hukum.

b) Salinan keputusan Mahkamah Agung No. 1688 K/Pdt/2003 yang tidak terdaftar di Mahkamah Agung.

Cara Agar Tangani Bank Centris Tak Buat Gaduh

“Karena kita akan menyelesaikan kasus ini dengan tidak gaduh sesuai dengan arahan Presiden RI dan DPR RI, maka kasus Bank Centris Internasional dengan Kementerian Keuangan harus diselesaikan dulu,” katanya.

Andri pun mengusulkan cara penyelesaian masalah Bank Centris Internasional ke Menkeu Purbaya.

Pertama, meniadakan kerugian negara maka Akta Nomor 39 yang berisi pelimpahan Cessie Bank Indonesia dengan BPPN harus dibatalkan. Dengan dasar dan alasan sebagai berikut :

Batalkan Akta 39 BI Karena Cacat Hukum

Pertama, Akta Nomor 39 harus di batalkan karena dari pertama tidak ada verifikasi dan klarifikasi serta tidak melibatkan Bank Centris Internasional sama sekali.

Maka akta ini cacat hukum karena tidak memenuhi bunyi pada huruf F menyatakan “akan melakukan penelitian atas kebenaran penyaluran, jumlah, serta catatan-catatan yang ada pada Bank Indonesia untuk kepentingan verifikasi sesuai Surat Persetujuan bersama”

Kemudian pada pasal 4 ayat 3 menyatakan “apabila terdapat perbedaan antara nilai Surat Utang dan Harga berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud diatas.

BI Wajib Serahkan Surat Utang ke Pemerintah Tanpa Syarat

Maka Bank Indonesia wajib menyerahkan kembali Surat Utang tanpa syarat kepada Pemerintah”. “Dan sampai hari ini kami belum melihat dan mendapatkan bukti transfer pembayaran sesuai Akta No. 46 dan rekening koran Bank Centris Internasional No. 523.551.0016,” tegasnya.

Padahal rekening koran dan bukti pembayaran ke rekening Bank Centris Internasional No. 523.551.0016 adalah bukti “Mutlak” yang harus ada untuk menetapkan seseorang atau badan berhutang yang harusnya dilaksanakan berdasarkan isi Akta No. 39.

“Karena tidak terjadi verifikasi antara Bank Indonesia dan BPPN serta Bank Centris Internasional seperti yang tertulis pada serah terima Bank Indonesia ke BPPN dan isi Akta No. 39, maka “Bank Indonesia wajib mengembalikan surat utang kepada BPPN tanpa syarat sebesar Rp. 629.624.459.126,36.- kepada BPPN atau Kemenkeu sekarang,” kata Andri Tedjadharma.

Jaminan Tanah Seluas 452 Hektar Kemana?

Kedua, BPPN dan DJKN serta KPKNL tidak terima jaminan seluas 452 Ha sesuai dengan Suratnya No. S-3048/KNL.0701/2023 tanggal 20 November 2023 dan No. S-3739/KNL.0701/2024 tanggal 31 Desember 2024 yang telah di pasang Hak Tanggungan atas nama BI No. 972/1997 sesuai tanda terima berkaitan dengan Akta No. 39 (terlampir).

Angka Nominal Pada Akta 39 Bukan Untuk Bank Centris Tapi CIB

Ketiga, angka nominal pada Akta No. 39 adalah sesuai dengan audit BPK terhadap Centris International Bank (CIB) No. 523.551.000 dengan angka pada kronologis BLBI yaitu Rp. 629.624.459.126,36.-, jadi Akta No. 39 itu bukan di peruntukan bagi Bank Centris Internasional (BCI) No 523.551.0016 melainkan untuk CIB No. 523.551.000.

Audit BPK Buktikan Bank Centris Tak Pernah Terima Aliran Dana BLBI

Keempat, dari audit BPK terhadap Centris International Bank No. 523.551.000 yang menjadi rujukan telah membuktikan Bank Centris Internasional No. 523.551.0016 tidak pernah menerima Pembayaran dari Bank Indonesia, sesuai perjanjian pada Akta No. 46.

“Tapi dana tersebut di kreditkan ke rekening Centris International Bank Nomor 523.551.000, sehingga Akta No. 39 itu tidak dapat dipakai untuk di tagih ke Bank Centris Internasional Nomor 523.551.0016, dan yang harus di tagih adalah Centris International Bank No. 523.551.000 yang berjenis individual,” beber Andri.

Hanya Bank Indonesia yang mengetahui siapa pemiliknya dan yang jelas Centris International Bank No. 523.551.000 tidak terdaftar di Bank Indonesia.

Akta 39 Jadi Dasar Gugatan BPPN

Kelima, Akta Nomor 39 ini yang digunakan sebagai dasar gugatan BPPN di pengadilan justru di tolak oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Bahkan di putusan Mahkamah Agung yang tidak terdaftar di Mahkamah Agung alias palsu. Hal ini pun Akta No. 39 ini tidak termasuk di dalam amar putusan, dan sebaliknya di amar putusan Mahkamah Agung No. 1688K/Pdt/2003 yang tidak terdaftar itu disebutkan “Akta No. 46 dan No. 47 adalah sah dan berharga”.

Akta Nomor 46 adalah Perjanjian Jual Beli Promes Nasabah sebesar Rp. 492.216.516.580.- dengan jaminan tanah seluas 452 Ha antara Bank Centris Internasional dengan Bank Indonesia.

Maka sudah seharusnya Bank Centris Internasional berhubungan dengan Bank Indonesia karena Akta No. 46 dan No. 47 belum diselesaikan sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah Agung yaitu Akta No. 46 dan No. 47 Sah dan Berharga.

Karena Akta No. 46 berakhir sampai dengan bulan Desember dan Ketika perjanjian sedang berlangsung sekonyong-konyong BPPN membekukan Bank Centris Internasional tanggal 4 April 1998. “Dan Akta No. 46 belum diselesaikan dengan Bank Indonesia, serta di Akta No. 46 pasal 3 disebutkan “Bank Indonesia tidak diperkenankan menagih kepada nasabah” apalagi menjual ke BPPN,” tandasnya.

Keenam, agar tidak ada kerugian Negara, maka Bank Indonesia harus mengembalikan Surat Utang kepada Kementerian Keuangan sebesar Rp. 629.624.459.126,36.- dengan cara membatalkan Akta No. 39, karena di Salinan amar putusan Mahkamah Agung No. 1688K/Pdt/2003 yang sekalipun tidak terdaftar di Mahkamah Agung.

Namun telah tertulis di Poin No. 2 amar Putusan tersebut yang berisi :

Menyatakan bahwa perjanjian jual beli promes dengan penyerahan Jaminan Akte Notaris Nomor : 46 tahun 1998 dan Akte Notaris Nomor 47 tahun 1998 tentang gadai saham, serta perjanjian antara Tergugat I dan Penggugat tanggal 4 April 1998 sah dan berharga ;

Karena akta-akta ini adalah Perjanjian antara Bank Centris Internasional dengan Bank Indonesia, maka penyelesaian kasus ini tetap hanya Bank Centris Internasional dan Bank Indonesia.

Dengan demikian beban Kementerian Keuangan terhadap Hak Tagih Negara menjadi hilang dengan membatalkan Akta No. 39, sehingga tidak terjadi kerugian Negara yang diakibatkan oleh kasus Bank Centris Internasional.

Karena Bank Centris Internasional memang tidak terima uang berdasarkan Audit BPK terhadap Centris International Bank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2000.

Dengan demikian Kemenkeu kembali mendapatkan Surat Utang dari Bank Indonesia sebesar Rp. 629.624.459.126,36.-

Sehingga Bank Centris Internasional dan Pemegang Saham dinyatakan tidak mempunyai utang kepada Negara.

Selanjutnya urusan Bank Centris Internasional dilanjutkan dengan cara Kementerian Keuangan menyerahkan persoalan ini kepada Bank Indonesia agar dapat diselesaikan secara bilateral antara Bank Centris Internasional dengan Bank Indonesia berdasarkan Akta No. 46 dan No. 47. ****

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com