MONITORNUSANTARA.COM, JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali akan mengeluarkan aturan baru soal perpajakan di Indonesia.

Kemenkeu akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dalam waktu dekat ini.

Kebijakan kenaikan biaya dari PPN akan mulai diberlakukan pada April 2022.

Hal ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Dikutip dari PMJ News pada Rabu, 23 Februari 2022, biaya PPN akan ditambahkan sebanyak 11 persen karena aturan ini.

“Tarif PPN akan naik dari 10 persen menjadi 11 persen,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu pada Rabu, 23 Februari 2022.

Febrio juga menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini sudah diantisipasi pemerintah berkenaan dengan dampaknya terhadap peningkatan inflasi.

Menurutnya, inflasi tidak akan meningkat lantaran pengenaan pajak tersebut.

“Ini sudah ada estimasi, dampaknya inflasi ini akan minimal jadi tidak perlu khawatir,” tuturnya.

Sebaliknya, kenaikan inflasi ini justru disebabkan kenaikan harga pangan dunia.

Meskipun pemerintah juga tetap harus memantau dan melakukan penyesuaian agar tetap melanjutkan tren pemulihan ekonomi dan memastikan waktu yang tepat untuk mengeluarkan kebijakan.

Menurutnya, inflasi sepanjang tahun akan tetap terkendali. Alasannya dalam beberapa bulan terakhir ekonomi nasional makin kuat dan komponen inflasi inti berupa daya beli masyarakat semakin membaik.

“Ini akan terus kita lihat daya beli masyarakat yang membaik secara bertahap,” tuturnya.***

 

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com