Dicekoki Miras, Gadis 18 Tahun Disetubuhi Bergilir 4 Remaja di Tangerang

Sebelum melakukan aksinya, pelaku APP bersama MRN janjian untuk menjemput korban. Setelah bersama, kemudian pelaku membeli minuman keras.

Ilustrasi Perkosaan

Kota Tangerang, Banten,- MONITORNUSANTARA.COM,- Seorang gadis berinisial SA (18 tahun) disetubuhi secara bergilir dan beramai-ramai oleh empat pemuda. Gadis tersebut tak mampu melawan dan tidak berdaya karena sebelumnya oleh para pelaku dicekoki minuman keras (miras) hingga mabuk.

Keempat pelaku akhirnya berhasil ditangkap Polres Metro Tangerang Kota dirumahnya masing-masing dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan.

“Dari hasil penyelidikan, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya di Tangerang Selasa.

Kombes Zain mengatakan empat tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Para tersangka yang masih remaja ini yaitu APP (17 tahun), MRN, CSA dan RYS yang ketiganya berusia 19 tahun.

“Keempat tersangka tersebut mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Lalu kita langsung penahanan,” ujarnya.

Sementara itu Kapolres mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 31 Agustus 2023 pukul 22.30 WIB. Korban diperkosa dan disetubuhi dalam kondisi tidak sadar di sebuah rumah yang berlokasi di Cluster Ciledug Land, Tajur Akasia, Kota Tangerang.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku APP bersama MRN janjian untuk menjemput korban. Setelah bersama, kemudian pelaku membeli minuman keras.

Usai dicekoki miras, korban yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh tersangka APP dan MRN. Setelah itu datang tersangka lain CSA dan RYS melakukan hal serupa terhadap korban.

Terhadap korban, Polisi telah melakukan pendampingan yang dilakukan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Kemudian keempat tersangka dijerat pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya. “Ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” katanya. (sumber:Antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: