Rembang, Jawa Tengah, MONITORNUSANTARA.COM,- Ratusan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga terllibat kasus korupsi berkaitan dengan penyaluran Dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang. Kasus ini sedang diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang.
Akibat perbuatan mereka, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 2 miliar.
Dalam proses penyidikan, hingga saat ini tim penyidik Kejari Rembang telah memintai keterangan 70 guru ASN dari 270 guru yang terindikasi melakukan perbuatan korupsi penyaluran dana tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang, Rully Mutiara, mengatakan jumlah guru yang telah diperiksa masih sebagian dari keseluruhan saksi yang akan dimintai keterangan.
“Kalau ditanya berapa persen, dari guru yang sudah kita periksa itu sebanyak 70 orang dari total sekitar 250 atau 270 orang,” ujar Rully Mutiara saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (16/7/2026).
Rully menyebut, 250 guru itu masih berstatus sebagai saksi. Sementara untuk kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.
Penanganan perkara tersebut kini telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Rully Mutiara, menegaskan bahwa peningkatan status ini dilakukan setelah tim jaksa menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya tindak pidana.
“Saat ini dari tahap penyelidikan, sudah kita tingkatkan ke tahap penyelidikan. Ya harus selesai lah, kok enggak selesai,” ungkap Rully.
Dikatakan Rully, penyidikan akan terus berjalan hingga perkara tersebut tuntas.
Menurutnya, peningkatan status perkara menjadi penyidikan merupakan langkah untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Saat ini dari tahap penyelidikan sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Ya harus selesai, kok enggak selesai,” tegasnya.
Selain dari kalangan tenaga pendidik, jaksa juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Dindikpora, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pihak perbankan. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri mekanisme penyaluran dan aliran dana TPP yang diduga bermasalah.
Kejari Rembang juga masih mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi guna mengungkap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Rully meminta masyarakat bersabar dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Ia memastikan hasil penyidikan akan disampaikan kepada publik setelah proses pendalaman selesai.
“Nanti akan kita buka ketika press release secara khusus. Beri waktu kita untuk mendalami, karena dalam tahap penyidikan inilah kita akan mendalami siapa yang terlibat, siapa melakukan apa, berdasarkan keterangan saksi, serta alat bukti apa yang kita dapatkan,” pungkasnya.
Adapun, kasus tersebut terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran Dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kasus dugaan korupsi TPP ini mencuat setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pencairan anggaran di lingkungan ASN Dindikpora Rembang. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran kepada guru dan pengawas yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Padahal sesuai ketentuan yang berlaku tidak memperbolehkan penerimaan kedua jenis tunjangan tersebut secara bersamaan. Akibat dugaan penyimpangan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp 2 miliar.
Penyidikan yang dilakukan Kejari Rembang diharapkan dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab serta memulihkan kerugian keuangan negara. ***


