Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan enggan mengambil alih penanganan kasus suap korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kasus ini bahkan dilempar kesana sini. Dan kini oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Apa alasannya?
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan, belum ada urgensi bagi lembaganya untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.
Setyo berdalih proses hukum di Kejaksaan Agung masih berada pada tahap awal, sehingga perlu diberi kesempatan untuk berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh tim penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Namun, kelanjutan penanganannya kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
“Saya kira terlalu dini, ya, itu kan masih berproses di Kejaksaan Agung,” kata Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Dikatakan Setyo penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung masih berfokus pada pendalaman alat bukti, dokumen, serta koordinasi antarlembaga. Oleh karena itu, KPK belum melihat alasan untuk mengambil alih perkara tersebut.
“Prosesnya masih awal. Masih banyak koordinasi yang perlu dilakukan, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen. Jadi, silakan proses itu berjalan terlebih dahulu,” tegasnya.
Ia juga tak memungkiri, KPK telah menerima permintaan supervisi secara lisan setelah Kortastipidkor Polri menyerahkan kelanjutan penyidikan kepada Kejaksaan Agung.
Kewenangan supervisi tersebut diatur dalam Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski demikian, Setyo menegaskan bahwa permintaan resmi secara tertulis masih harus disampaikan sebelum dapat diproses lebih lanjut.
Setelah dokumen diterima, pimpinan KPK akan membahasnya sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku untuk menentukan langkah berikutnya.
“Permintaan secara lisan sudah disampaikan. Nanti tentu akan ada permintaan secara tertulis dan akan dibahas sesuai SOP yang berlaku di KPK. Pimpinan akan menentukan proses selanjutnya,” pungkasnya.***


