Diduga Salah Terbitkan SKMHT Tanah Milik Francisco, Camat Palaran, Samarinda Didesak Lakukan Eksaminasi

Diduga Salah Terbitkan SKMHT Tanah Milik Francisco, Camat Palaran, Samarinda Didesak Lakukan Eksaminasi
Riccy Sulistio selaku kuasa Fransisco HAM kembali menggelar preskon di kota Samarinda

Samarinda, MONITORNUSANTARA.COM,- Riccy Sulistio selaku kuasa Francisco HAM mengatakan bahwa kliennya telah dirugikan atas kesalahan dalam penerbitan Surat Keterangan Melepaskan Hak Penguasaan Atas Tanah (SKMHT) di dua bidang tanah milik kliennya.

Hal ini disampaikan Ricci Sulistio dalam jumpa pers kepada wartawan media nasional dan lokal di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (21/6/2024).

Oleh sebab itu Ricci Sulistio mendesak Sekretaris Camat dan Camat Palaran, Kota Samarinda agar segera melakukan eksaminasi terhadap dua SKMHT) diatas tanah milik kliennya Francisco yang berlokasi di Jalan Nusa Indah RT.020, Kel. Simpang Pasir (Dahulu Kelurahan Handil Bakti), Kec. Palaran, Kota Samarinda.

Sebelumnya SKMHT atas nama Aminah dan Yunus. Namun setelah dilakukan pengukuran dan peninjauan ulang terhadap kedua bidang tanah milik kliennya Francisco, hasilnya terdapat kekeliruan dan kesalahan yang merugikan kliennya.

“Dengan terbitnya SKMHT atas nama Aminah dan Yunus itu, telah merugikan Fransisco HAM dan diakui adanya kekeliruan dan kesalahan dalam penerbitan kedua surat penguasaan tanah tersebut,” jelas Riccy Sulistio kepada wartawan di Samarinda, Sabtu (22/6/2024) sebagaimana dilansir dari Viralnews.id.

Menurut Ricci, kliennya Francisco adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 2,1 hektar di Jalan Nusa Indah RT.020, Kel. Simpang Pasir (Dahulu Kelurahan Handil Bakti), Kec. Palaran, Kota Samarinda itu.

Dalam jumpa persnya, Riccy juga menyampaikan bahwa sampai saat ini gagal menemukan kejelasan terhadap terbitnya dua Surat SKMHT.

SKMHT tersebut di atas tanah milik Fransisco HAM, di mana tanah tersebut telah dibeli dan disimpan dari Bapak Amat R sesuai dengan Surat Jual Beli Tanah Perwatasan tanggal 5 Januari 1993. “Serta Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor : 794/SKMHT/PAL/ VIII /2001 tanggal 29 Agustus 2001,” ungkap Riccy Sulistio.

Sebagaimana dilansir dari Viralnews.id, Ricci Sulistio menduga, semua ini bisa terjadi karena keterlibatan oknum aparat pemerintah di tingkat Kelurahan Handil Bakti maupun tingkat kecamatan Palaran yang membantu menerbitkan dua SKMHT tersebut.

Ada pun dua SKMHT tersebut adalah :

1. Surat Keterangan Melepaskan Hak Penguasaan Atas Tanah (SKMHPT) tertanggal 25 November 2019 atas nama Ibu Aminah seluas +/- 400 M2.

2. Surat Keterangan Melepaskan Hak Penguasaan Atas Tanah (SKMHPT) tanggal 7 Januari 2020 atas nama Yunus, seluas +/- 450 M2.

Lantaran belum mendapat respon positif dari pihak Lurah maupun Camat, maka Riccy Sulistio mengirimkan surat kepada Walikota Samarinda dan juga Ketua Tim Walikota Untuk Akselerasi Pembangunan Kota Samarinda.

“Intinya, kami meminta perlindungan hukum sekaligus permohonan rekomendasi pembatalan/pencabutan dua SKMHT atas nama Aminah dan Yunus,” terang Riccy.

Sebagaimana dilansir dari ViralNews.id yang mencoba menghubungi Dahlan selaku Camat Palaran, Kota Samarinda.

“Mohon maaf Pak, karena saya ini baru beberapa bulan menjabat Camat Palaran, dan untuk penyelesaian penyelesaian tanah atas nama Fransisco HAM, sementara ini masih proses pemeriksaan Saksi di Polres Samarinda,” kata Dahlan.

“Jadi, untuk sementara ini, saya belum bisa memberikan informasi lebih jauh,” pungkas Dahlan.

Kronologi Kesalahan Pengukuran Atas Tanah

Atas permohonan pemilik, setelah dilakukan peninjauan dan pengukuran ulang yang dihadiri pewakilan ahli waris Ivanna Sulistio, pihak Yunus dan Supriyanto, ketua lingkungan setempat, Kelurahan dan Kecamatan serta pihak lainnya, dituangkan dalam:

1. Berita Acara Pengukuran Ulang dan Pengembalian Batas Lahan Milik Ivanna Sulistio vs Yunus atau Supriyanto di Rt.10 Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran Nomor 100/1502/400.02 tertanggal 27 November 2023.

2. Berita Acara Peninjauan dan Pengukuran Ulang Tanah Nomor : 300.1/03/400.02.05 tanggal 10 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Simpang Pasir.

Terbukti dari hasil pengukuran dan peninjauan ulang terhadap kedua bidang tanah termaksud yaitu SKMHT atas nama Aminah dan Yunus, terdapat kekeliruan dan kesalahan.

“Dengan terbitnya SKMHT atas nama Aminah dan Yunus itu, telah merugikan Fransisco HAM dan diakui adanya kekeliruan dan kesalahan dalam penerbitan kedua surat penguasaan tanah tersebut,” jelas Riccy Sulistio.

Maka hal terbaik kepada pejabat kelurahan Handil Bakti dan pejabat Kecamatan Palaran karena tanggung jawab dan jabatannya, lanjut Riccy, haruslah mencabut atau membatalkan tanpa perlu melalui proses Pengadilan yang membutuhkan biaya dan waktu lama.

Riccy menyampaikan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengeluarkan peraturan No.12 Tahun 2013 tanggal 6 September 2013 tentang Eksaminasi Pertanahan, yang salah satu tujuan apabila diketahui sebuah sertifikat tanah setelah dilakukan pemeriksaan (pemeriksaan).

Dan ternyata terdapat cacat yuridis terhadap sertifikat tanah tersebut, Badan Pertanahan Nasional setempat atas kewenangannya dapat membatalkan sertifikat tanah tersebut.

“Seharusnya baik Kelurahan Handil Bakti maupun Kecamatan Palaran secara bersama-sama dapat melakukan pemeriksaan terhadap SKHMT atas nama Aminah dan Yunus tersebut, demi keadilan dan hukum,” beber Riccy.

Oknum Kini Jadi Sekretaris Camat

Maka itu, saya menduga ada oknum pejabat pemerintah setempat telah melakukan dugaan tindak pidana serta pembantu kejahatan dalam publikasi kedua “Surat Keterangan Melepaskan Hak Penguasaan Atas Tanah (SKMHPT) atas nama Ibu Aminah dan Bapak Yunus.

Ada beberapa alasan yang menguatkan pihak Riccy, ada oknum pejabat yang membantu menerbitkan kedua SKHMT tersebut:

– Pada saat dilakukan pemecahan surat kepemilikan alm. Muhadi Alimin tanpa di balik nama terlebih dahulu ke ahli waris/kuasa waris.

Namun dari surat induk alm.Muhadi alimin langsung dipecah kepada orang lain dengan ditanda tangani Sdr.Supriyanto. Sedangkan surat kepemilikan tersebut atas nama Muhadi Alimin.

– Pihak kelurahan langsung mempercayai surat tanah Muhadi Alimin, sedangkan surat tanah tersebut data registernya tidak ditemukan di Kantor Kelurahan.

Dan di dalam surat tersebut tertuliskan tanah garapan sendiri sejak tahun 1967. Sedangkan Muhadi Alimin sebagai anggota transmigrasi baru mendapatkan tanah tersebut pada tahun 1974.

– Terhadap tanah sesuai surat tersebut, tidak pernah dilakukan pengecekan secara mendalam seperti mengkonfirmasi kepada saksi batas.

Sedangkan Ibu Ivanna Sulistio pada saat masih hidup atau sesuai dengan surat tanah tersebut atas nama Sdr. Ahmat Ripi yang memiliki ahli waris yang bertempat tinggal di Palaran.

-Melakukan pengukuran hanya berdasarkan penunjukan permohonan bukan melampirkan surat kepemilikan tanah tersebut sesuai surat kepemilikan tanah atas nama Muhadi Alimin, berbentuk memanjang ke bawah/ke belakang bukan melebar ke samping.

-Pada saat pengukuran pemecahan tanah tidak melebihi batas Saksi. Dan pada saat pengukuran pemecahan surat tanah milik Ibu Aminah dibuatkan batas tanah adalah parit. Kenyataannya, di lapangan tidak terdapat parit yang dimaksud.

“Saat ini, kami masih menunggu tindakan Pak Lurah Handil Bakti dan Pak Camat Palaran terhadap permohonan kami, untuk menjalankan tugas dan kewenangannya guna melakukan tindakan hukum dengan membatalkan SKMHPT atas nama Aminah dan Yunus yang salah tersebut,” papar Riccy Sulistio.

“Mohon perhatian pejabat terkait permasalahan ini. Kami merasa miris, mengetahui oknum pejabat diduga melakukan tindak pidana juga membantu kejahatan. Eh, oknum itu malah dapat promosi jabatan menjadi Sekretaris Kecamatan (Palaran),” pungkas Riccy. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *