DPD RI Tolak Pilkada 2020 Dengan Enam Pertimbangan

EDITOR.ID, – Jakarta,  Komite I DPD RI tegas menolak keputusan pemerintah dan DPR RI yang tetap akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.

Penolakan disampaikan dalam sebuah pernyataan yang tertuang dalam surat No.PU.04/1097/DPDRI/VI/2020, Selasa (2/6).

Lewat siaran persnya yang harus dicermati Pemerintah dan DPR terkait penerbitan Perppu 2/2020 pimpinan Komite I DPD RI Agustin Teras Narang menyatakan; Pertama, WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemik global yang belum dapat diprediksi kapan pandemik tersebut akan berakhir.

Kedua, pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keppres 12/2020 dan sampai saat ini status tersebut masih berlaku.

Ketiga, pandemik Covid-19 telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.

Pertimbangan keempat, Pilkada Serentak yang akan melibatkan 270 daerah serta kurang lebih jumlah pemilih sebanyak 105 juta orang pemilih sangat rentan mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara Pemilu. “Serta yang kelima mempertimbangkan pula sampai dengan saat ini, jumlah korban yang terinfeksi Covid-19 masih terus bertambah, serta belum menunjukkan kecenderungan akan melandai apalagi berakhir,” tegas Narang.

Hal ini menurutnya tentu akan sangat bermanfaat bagi daerah apabila dapat digunakan untuk penanganan pandemi dan pemulihan dampak covid-19 bagi masyarakat daerah. “Pengajuan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 oleh KPU sebesar Rp 535,9 miliar di tengah kondisi pandemi ini akan sangat memberatkan keuangan negara,” tambahnya.

Terakhir, Komite I khawatir penyelenggaraan pilkada termasuk tahapannya di tengah pandemi corona akan merusak makna dan kualitas demokrasi sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Karena tidak memperhatikan aspek sosio-ekonomi dan kesehatan masyarakat,” imbuhnya.

Atas dasar enam pertimbangan tersebut, dalam kondisi pandemik Covid- 19, Pemerintah, DPR RI, dan KPU RI harus memperhatikan doktrin yang diterima secara universal.

“Yaitu “salus populi suprema lex esto” yakni agar keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara. Berkenaan dengan hal tersebut, Komite I DPD RI menyatakan sikap tidak setuju terhadap rencana pelaksanaan Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2020,” tutupnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: