Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Roy Suryo berusaha menyembunyikan rasa paniknya. Namun terlihat wajahnya pucat meski berusaha terlihat masih bersemangat. Hal yang sama juga dirasakan rekannya Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Roy Suryo sempat mengenakan rompi tahanan dan dibogor. Namun ia kemudian menolak memakai rompi tersebut.

Usai menginap di Rutan Polda Metro Jaya minggu malam, Senin pagi Roy dan Tifa beserta barang bukti diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

Emoh Pake Rompi Tahanan

Roy Suryo dan dr Tifa tiba di Kejari Jaksel sekitar pukul 09.07 WIB, Senin (22/6/2026). Keduanya tampak mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan diborgol kabel tis. Namun Roy kemudian menolak mengenakan rompi tahanan, sementara Tifa tetap mengenakannya.

Keluar dari Rutan Polda Metro, Roy Suryo dan dr Tifa dalam pengawalan ketat petugas. Roy yang mengenakan kemeja gelap bercorak batik kuning dan dr Tifa kemudian digelandang masuk masuk ke mobil tahanan untuk bergerak ke Kejari Jaksel.

Teriakkan Takbir

Roy Suryo tampak berjalan perlahan sambil mengucap takbir. Sementara dr Tifa saat keluar dari mobil tahanan mengucap zikir, dan sempat mengacungkan simbol dua jari atau peace.

“Hasbunallah wa ni’mal wakil,” ucap dr Tifa.

Saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan, Roy Suryo sempat mengepalkan tangannya sambil berteriak takbir.

“Allahuakbar, Allahuakbar, terus semangat, merdeka! Allahuakbar!” kata Roy.

Roy Suryo dan dr Tifa Dijerat Pidana Fitnah dan Manipulasi Data

Roy Suryo dan dr Tifa dijerat dengan pasal tentang pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Apakah oleh Kejari Jaksel akan ditahan? Hingga berita ini diturunkan belum ada kepastian.

Meski perkaranya telah memasuki tahap II, tim kuasa hukum tetap mengupayakan agar keduanya tidak ditahan.

Roy dan Tifa tiba dari RS Polri Kramat Jati ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Di sana, keduanya menjalani proses administrasi sebelum diberangkatkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.15 WIB.

Keduanya terlihat digiring petugas kepolisian saat memasuki Kantor Kejaksaan. Keduanya akan menjalani administrasi terkait pelimpahan berkas perkara tahap II tersangka dan barang bukti tersebut.

Di sekitar lokasi terlihat sejumlah simpatisan dari Roy Suryo dan dr Tifa. Mereka memberikan semangat kepada kedua orang tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi. Keduanya diamankan dalam rangka dilimpahkan ke jaksa karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21).

“Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Budi Hermanto menjelaskan alat bukti dalam perkara tersebut juga telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan. Ia memastikan seluruh tahapan dalam proses penyidikan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum.

“Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Budi Hermanto.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI.

Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

“Pengamanan terhadap para Tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TF, sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21,” jelas Iman.

“Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” lanjutnya.

Usai ditangkap, Roy dan Tifa kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan, dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil. ***

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com