Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda atau menjadwal ulang pemeriksaan kliennya hari ini. Alasan Yasin Limpo, ia akan pulang kampung dulu untuk menemui ibundanya.
Sedianya KPK hari ini akan memeriksa Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Apakah Yasin Limpo khawatir usai diperiksa ia akan ditetapkan jadi tersangka? Belum diketahui kenapa politisi Partai Nasdem itu enggan diperiksa hari ini. Ia hanya menyatakan ingin mengunjungi ibunya di kampung dulu.
“Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung,” kata Syahrul Yasin Limpo melalui keterangan yang disampaikan Ervin Lubis kepada wartawan, Rabu, (11/10/2023).
Tim pengacara SYL, Ervin Lubis mengungkapkan pihaknya hari ini pihaknya telah mengantarkan surat kepada KPK. Surat tersebut berisi permintaan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada SYL.
“Pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk koperatif menjalani proses hukum ini,” kata Ervin.
Ervin menjelaskan alasan kliennya meminta penundaan pemeriksaan. Dia mengatakan SYL ingin pergi ke kampung halamannya terlebih dahulu untuk menemui ibunya sebelum menjalani proses hukum di KPK.
“Namun, sebagaimana disampaikan pada kami, tim hukum, karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka Pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui ibunya,” katanya.
“Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini,” sambung Ervin.
Lebih lanjut Ervin mengatakan SYL tetap akan koperatif terkait perkara korupsi di Kementan yang menjerat namanya. SYL, kata Ervin, akan hadir dalam panggilan pemeriksaan berikutnya.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan,” ujar Ervin.
KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan kepada SYL hari ini. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain,” jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
Ali berharap SYL bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan SYL dilakukan untuk membuat terang benderang perkara dugaan korupsi di Kementan.
“Kami harap yang bersangkutan dapat hadir sesuai dengan komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara dimaksud,” ujar Ali.
KPK Sudah Periksa Dua Pejabat Kementan, Tapi Belum ada Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tim penyidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa dua mantan anak buah SYL di Kementan lebih dulu. Dua orang itu ialah Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI dan Sekjen Kementan bernama Kasdi Subagyono.
Muhammad Hatta diperiksa pada Senin (9/10). Hatta irit bicara usai diperiksa dan menyerahkan proses hukumnya kepada pengacara.
Pada Selasa (10/10), giliran Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang diperiksa KPK. Dia diperiksa selama 11 jam. Keduanya nama itu juga masuk daftar sembilan yang dicegah ke luar negeri terkait kasus korupsi di Kementan.
Diperiksa 11 Jam oleh KPK, Sekjen Kementan Dicecar 17 Pertanyaan
Sebelumnya KPK telah memeriksa Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono sebagai saksi dalam kasus ini. Dia merasa nyaman selama pemeriksaan kurang lebih 11 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Tadi di sana saya sangat nyaman karena penyidiknya ramah dan profesional,” kata Kasdi kepada wartawan, Selasa (10/10/2023) malam.
Kasdi mengaku dicecar penyidik sebanyak 17 pertanyaan. Namun, ia enggan menjelaskan lebih rinci mengenai hasil pemeriksaan dirinya. “Teknisnya tanyakan ke penyidik,” ujar Kasdi sebagaimana dilansir dari Antara.
“Untuk selanjutnya kami akan terus mengikuti proses hukum ini,” kata dia melanjutkan.
Ada Tujuh Pejabat Kementan Dicegah ke Luar Negeri, Berapa Jumlah Calon Tersangka
Adapun Kasdi merupakan salah satu orang yang kini telah dicegah bepergian ke luar negeri bersama eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) dan tujuh orang lainnya. Status cegah ini berlaku selama enam bulan pertama hingga April 2024.
Total, ada sembilan orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus korupsi di Kementan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, yakni istri, anak hingga cucu SYL. Mereka adalah Ayun Sri Harahap, Indira Chunda Thita, dan A Tenri Bilang Radisyah Melati.
Kemudian, tiga orang lainnya yang dicegah, yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli, dan Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Tommy Nugraha.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan kasus korupsi di Kementan naik ketahap penyidikan pada 29 September 2023. Sejumlah pihak pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi KPK belum menyebutkan identitas para pihak itu. Namun, beredar kabar bahwa Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta diduga terlibat dugaan korupsi tersebut.
KPK Telah Menggeledah Rumah Yasin Limpo di Jakarta dan Makassar
Tim penyidik pun telah melakukan penggeledahan sebagai upaya pengumpulan bukti. Salah satu yang digeledah, yaitu rumah dinas Mentan, Syahrul Yasin Limpo di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9/2023) sore hingga Jumat (29/9/2023). Hasilnya, tim penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp 30 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah senjata api saat menggeledah rumah dinas Mentan. KPK telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait temuan ini.
Kemudian, penggeledahan dilanjutkan di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan pada Jumat (29/9/2023). Tim menggeledah ruang kerja menteri dan sekjen. Hasilnya, ditemukan dokumen dan bukti elektronik terkait dugaan rasuah di instansi tersebut.
Terbaru, KPK menggeledah rumah pribadi SYL di Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu (4/10/2023). Hasilnya, tim penyidik mengamankan satu mobil mewah merek Audi A6 dan beberapa dokumen.
Penggeledahan itu dilakukan di dua lokasi berbeda. Rinciannya, yakni Jalan Pelita Raya dan Jalan Bumi 13 Blok C Perum B BPH Makassar.
Dalam kasus ini, KPK menyebut, terdapat tiga klaster korupsi yang ditangani tim penyidik. Antara lain, yakni pemeresan dalam jabatan, dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (tim)