MONITORNUSANTARA.COM – Pemerintah telah menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan di Kawasan Pulau Rempang. Hasilnya disepakati, per kepala keluarga yang mengalami pergeseran di Pulau Rempang akan diberikan tanah 500 meter dalam bentuk sertifikat hak milik.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, masyarakat Pulau Rempang juga akan diberikan rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta. Namun, jika harga rumahnya melebihi dari Rp 120 juta, kelebihannya tetap akan dibayarkan oleh pemerintah dengan mekanisme penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Kalau katakanlah hasil penilaiannya benar Rp 500 juta, maka Rp 120 juta ini dibiayai langsung dan ditambah lagi dengan Rp 380 juta, sehingga menjadi Rp 500 juta. Jadi yang berlebih itu pasti dibayarkan sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Rabu (20/9/2023). Fasilitas Masa Tunggu
Selain menerangkan terkait dengan fasilitas hunian tetap yang akan diberikan kepada warga terdampak, Bahlil juga menjelaskan perihal fasilitas yang didapat oleh warga selama masa tunggu pembangunan rumah, yang diperkirakan akan memakan waktu kurang lebih 6 sampai 7 bulan.
“Setiap Kepala Keluarga (KK) akan mendapatkan uang untuk biaya sewa rumah dan biaya hidup selama rumah hunian tetap belum selesai dibangun,” imbuh Menteri Investasi. Lebih lanjut, Bahlil juga menjelaskan secara rinci apa saja yang menjadi hak-hak warga yang mengalami pergeseran. Ia menegaskan, pemerintah akan memperhatikan hak kesulungan, yakni hak atau warisan yang diteruskan kepada seseorang dalam sebuah keluarga.
“Saya sudah punya data dari teman-teman yang melakukan pendataan. Kami tidak mungkin mendzalimi hak kesulungan daripada saudara-saudara saya yang sudah ada di sini secara turun-temurun. Hak-haknya kita harus perhatikan dengan baik, caranya pun kita harus perhatikan dengan baik,” ungkapnya. “Tetapi, kalau ada saudara-saudara saya yang juga datang, mohon maaf yang baru itu perlakuannya beda dengan saudara-saudara kita yang sudah secara turun-temurun di wilayah Rempang ini,” pungkas Bahlil. Janji Pemerintah ke Warga Pulau Rempang: Siapkan Hunian dan Beri Uang Rp 2,4 Juta per KK Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan kegiatan investasi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau tetap berjalan. Meskipun, sempat diwarnai kericuhan atas rencana pemerintah yang akan membangun kawasan Rempang Eco City, di pulau tersebut.
Menurutnya, kegiatan investasi tersebut diperlukan untuk menggerakkan roda ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Sehingga, rencana investasi di Rempang harus tetap dilaksanakan demi meyakinkan investor.
“Ini kita ingin merebut investasi untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Kalau kita tunggunya terlalu lama, emang dia (investor) mau tunggu kita. Kita butuh mereka tapi juga kita harus hargai yang di dalam,” kata Menteri Investasi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/9/2023).
Bahlil menyatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan hunian baru untuk 700 KK (kepala keluarga) yang terdampak pengembangan investasi di tahap pertama. Rumah tersebut akan dibangun dalam rentang waktu 6 sampai 7 bulan. Sementara menunggu waktu konstruksi, warga akan diberikan fasilitas berupa uang dan tempat tinggal.
“Pertama, pemerintah telah menyiapkan tanah seluas 500 meter persegi per Kepala Keluarga. Yang kedua adalah rumah dengan tipe 45 yang nilainya kurang lebih sekitar Rp120 juta. Dan yang ketiga adalah uang tunggu transisi sampai dengan rumahnya jadi, per orang sebesar Rp1,2 juta dan biaya sewa rumah Rp1,2 juta,” ujarnya. Nantinya, Pulau Rempang dengan luas mencapai 17.000 hektare akan direvitalisasi menjadi sebuah kawasan yang mencakup sektor industri, perdagangan, hunian, dan pariwisata yang terintegrasi.
Untuk tahap awal, kawasan ini sudah diminati oleh perusahaan kaca terbesar di dunia asal Tiongkok, Xinyi Group yang berencana akan berinvestasi senilai USD11,5 miliar atau setara Rp174 triliun sampai dengan 2080.
“Total area itu kan 17.000 (hektare) tapi dari 17.000 (hektare) lebih itu kan ada sekitar 10.000 hektare itu kawasan hutan lindung yang nggak bisa kita apa-apain. Jadi areanya itu kurang lebih sekitar 7.000 (hektare) yang bisa dikelola. Untuk kawasan industrinya, tahap pertama itu kita kurang lebih sekitar 2.000-2.500 hektare,” ungkap Bahlil Lahadalia